Redaksi Menerima kiriman tulisan baik opini, artikel dan lain-lain
Tulisan bisa dikirim via email ke alamat : pwkpii.mesir@gmail.com
Jazakumullah khairan katsiran

Friday 7 October 2016

Metode dan Strategi Penerapan Syariat Islam di Indonesia


 Oleh Dr. Jeje Zaenudin

لَيُنْقَضَنَّ عُرَى الإِسْلاَمِ عُرْوَةً عُرْوَةً فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِى تَلِيهَا وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضاً الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلاَةُ

“_Tali ikatan Islam akan putus seutas demi seutas. Setiap kali terputus, manusia bergantung pada tali berikutnya. Yang paling awal terputus adalah hukumnya, dan yang terakhir adalah shalat_.”

Penjelasan beliau dalam hadis ini bahwasanya tali itu terdiri dari banyak utas-utas dan yang menyatukan tali itu sehingga kuat adalah utasan hukum.
Sekiranya tidak ada hukum (negara /undang-undang) yang menaungi hukum Islam, maka tali itu tidak akan kuat.

Karena tali hukum (negara) lah yang membuat hukum Islam itu kuat.


Dalam penjelasan Dr. Jeje Zaenudin dalam seminar ilmiah beliau di Aula KPMJB Mesir. Beliau menjelaskan Metode dan Strategi Penerapan Syariat Islam di Indonesia.

Dalam pelajaran beliau dijelaskan bagaimana pola penerapan hukum Syariat Islam di Indonesia dan sejarah penerapan syariat Islam itu sendiri sejak zaman Rasulullah hingga saat ini di negara Indonesia.


Beliau menjelaskan perbedaan antara Tasyari' dan Taqnin. Tasyri' merupakan ketentuan Allah dan Rasul nya yg tidak dapat dirubah seperti dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits. Sedangkan Taqnin adalah hasil ijtihad manusia utk membuat aturan dalam bentuk Undang-undang negara.

Dari Taqnin inilah nanti dijelaskan bagaimana metode dan strategi mewujudkan Syariat Islam dalam bentuk undang-undang negara.

Dalam membentuk undang-undang negara yang bersumber dari Syariat ini, beliau menggunakan asas Tadarruj, yaitu menerapkan nya secara berangsur-angsur. Maksudnya bagaimana asas Tadarruj itu? Akan dijelaskan kemudian.

Jika kita tidak bisa menerapkan nya 100% dalam negara, kita ambil 70%, jika hanya 10% pun yg kita bisa, kiya akan mengambilnya. Ulama kita terdahulu sudah sangat berusaha menerapkan Syariat Islam dalam hukum negara berbentuk Piagam Jakarta yang lahir pada 22 Juni 1945, dengan kalimat "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Kalimat ini pun dihapuskan juga, sehingga hanya tersisa "Ketuhanan Yang Maha Esa". Para ulama kita terdahulu pun berusaha untuk menerimanya dengan lapang dada. Masih ada unsur Ketuhanan dalam Indonesia merdeka ini.

*SEJARAH HUKUM ISLAM*

1. Periode Pembentukan: Masa Nubuwwah (23 tahun)

2. Periode Pengembangan: Masa Sahabat (sekitar 10 sampai 100 H)

3. Periode kematangan Fikir: Antara (100-350 H)
Beliau menjelaskan dalam periode ini terjadi banyak inovasi-inovasi oleh para ulama seperti lahirnya Ilmu Mustholahul Hadis, Ilmu Ushul Fiqh dll.

4. Periode Kejumudan: Antara tahun 350-1300 H
Periode yang kurang berkembang, Tahqiq mentahqiq, Tafsir ditafsirkan lagi, Tafsir dibuat ringkasan, kurang inovasi.

5. Periode Kebangkitan/Modern: Antara tahun 1300 sampai sekarang.

*HUKUM ISLAM DI INDONESIA*

1. Periode pra kolonialisme (abad 8-16)
Hukum Islam ditegakkan secara bertahap pada kesultanan-kesultanan Islam di Nusantara

3. Periode Kolonialisme (abad ke 17 sampai pertengahan abad 20)
Hukum Islam disingkirkan secara sistematis, terutama hukum pidananya

4. Periode Orde Lama (1945-1966)
Tidak ada pengundangan hukum Islam yang substantial.

5. Periode Orde Baru (1966-1998)
Pengundangan UU Perkawinan (1974), Peradilan Agama (1989), KHI (1991)

6. Periode Reformasi (1998-2011/akhir penelitian beliau)
Pengundangan UU Haji, Zakat, Wakaf, Revisi Peradilan Agama, UU otonomi Aceh, UU perbankan Syariah, UU SUKUK (Surat-surat berharga), Revisi UU Zakat.

Dalam sejarah hukum Islam di Indonesia ini, beliau menjelaskan bahwasanya undang-undang perkawinan adalah undang-undang yang pertama kali hukum Syariat yg ditegakkan. Beliau menjelaskan bagaimana susahnya UU ini disetujui, sampai DPR tidak mau menyetujui nya, sampai 1 juta masa mengepung DPR, barulah disetujui oleh DPR.

Sebelum UU Perkawinan ini dibentuk, beda agama sah-sah saja menjadi suami Istri, LGBT pun sah-sah saja.

Bagaimana hebatnya ulama kita dahulu kenapa harus UU perkawinan yang dibentuk terlebih dahulu yang diperjuangkan?
Karena dari keluarga inilah, yang akan menentukan dia Islam atau bukan. Karena dari keluarga inilah, akan terbentuk masyarakat yang Islami, pondasinya adalah keluarga.

*POLA HUBUNGAN HUKUM ISLAM DENGAN NEGARA MODERN*

1. Islam = Negara
Ini terjadi zaman Rasulullah dan para Khulafa Ar-Rasyidin. Yaitu, kepala negara adalah Imam Masjid, kepala negara juga seorang Qodhi, kepala negara juga seorang ulama. Dan hukumnya pun sepenuhnya hukum Islam yang dipakai.

2. Islam => Negara (penjelasan digambar nomor 1)
Zaman Daulah Abasiyah, Umayah dan kerajaan-kerajaan setelahnya. Kepala negara sudah bergeser sedikit hanya mengurus administrasi negara saja, adapun kepala negara tidak mesti bisa sbg Qodhi dan tidak mesti seorang ulama.

3. Islam x negara (Islam tidak sama dengan negara)
Islam dan negara benar-benar dipisahkan secara total.

*POLA HUBUNGAN HUKUM ISLAM DENGAN NEGARA DI INDONESIA (1945-2016)*
*penjelasan pada gambar nomor 2

*TADARRUJ (GRADUALITAS) DAN TEORI LEGISLASI NASIONAL*

1. Sistem hukum Indonesia meniru Belanda (Eropa Continental) sangat positivtik - legalistik

2. Hukum Islam tertuang dalam kitab Fiqh yang dihasilkan dari Istinbath terhadap Al-Qur'an dan Sunnah

3. Hukum Islam berkembang secara teoritis maupun praktis

4. Menuntut transformasi dari Tadarruj fi Tasyri' (pembentukan Syariat) kepada Tasyri fi Taqnin (pembentukan undang-undang)

*BATASAN TADARRUJ*

التدرج في التشريع: هو نزول الأحكام الشرعية على المسلمين شيئا فشيئا طوال فترة البعثة النبوية حتى انتهى بتمام الشريعة و كمال الإسلام
"_Tadarruj dalam pembentukan syariat adalah turunnya hukum syariat kepada kaum muslimin sedikit demi sedikit sepanjang masa kenabian sampai berakhir dengan tamatnya syariat sempurnanya Islam_".

فالتدر في التطبيق هو تطبيق جزئي لبعض الأحكام الشرعية التي تهيأت الظروف المناسبة لها، ثم السعي لتهيئة المجال لتطبيق الجزء الثاني
"_Tadarruj dalam penerapan (syariat) yaitu penerapan sebagian hukum syariat yang telah siap diterima oleh situasi dan kondisi yang terkait dengannya, kemudian berupaya mempersiapkan lapangan (kondisi) untuk menerapkan bagian (hukum) yang berikutnya_".

*CAKUPAN LEGISLASI HUKUM ISLAM*

Syariat Islam terbagi 2
1. Hukum Diyani: Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah secara langsung
2. Hukum Qadhai: Hukum-hukum yang membutuhkan pengaturan agama

*MATRIK TADARRUJ (GRADUALITAS) LEGISLASI ISLAM DI INDONESIA*
*keterangan lihat di gambar nomor 3

Beliau juga menjelaskan bahwasanya dalam penerapan syariat Islam dalam negara jangan menganut mazhab tertentu, karena akan terjadi kediktatoran terhadap mazhab yang lain. Namun harus menganut empat mazhab. Contohnya pada zaman Daulah Abasiyah yang sempat menganut mu'tazilah (Al-Qur'an adalah Makhluk) dan menghukum imam Ahmad bin Hambal.

Dan jangan terlalu luas juga, batasan hukumnya memakai Ahlu sunnah wal jama'ah.  Karena pengalaman banyak terjadi konflik di negara lain antara Suni dan Syi'ah.

Wallahu A'lam.....

0 comments:

Post a Comment