Redaksi Menerima kiriman tulisan baik opini, artikel dan lain-lain
Tulisan bisa dikirim via email ke alamat : pwkpii.mesir@gmail.com
Jazakumullah khairan katsiran

Friday, 21 October 2016

Radikalisme Agama Tanggungjawab Kita Bersama


Oleh : Faris Irfanuddin
Dalam ranah medis, seorang dokter jika ingin mengobati pasien, ia terlebih dahulu mendiagnosa dua hal mendasar. Pertama Penyebab dan kedua Gejala. Penyebab adalah inti dari permasalahan yang diderita pasien sementara gejala adalah efek yang timbul. Seorang pasien penderita batuk disebabkan terlalu banyak mengkonsumsi makanan berminyak misalnya. Maka, berlebihan dalam konsumsi makanan berminyak adalah penyebab dan batuk adalah gejala. Dokter lalu memberikan resep sekaligus menasehati pasien supaya mengurangi konsumsi makanan berminyak. Tentu resep dan nasehat yang diberikan berbeda jika penyebabnya hal lain. Dari sini bisa kita tangkap urgensi dalam menentukan mana penyebab mana gejala.
Dari analogi diatas dapat kita tarik satu pertanyaan mendasar terkait tema yang sedang kita diskusikan: Radikalisme Agama, Penyebab atau Gejala ?. Sebelum lebih jauh mendiskusikan persoalan ini ada baiknya kita menyamakan persepsi terlebih dahulu. Sejak dini alangkah baiknya jika kita sepakat bahwa kitalah ‘dokter’ yang memikul tanggung jawab untuk mengobati Bangsa Indonesia. Atau meminjam istilah Bpk. Anies Baswedan, kita harus turun tangan bersama melunasi janji kemerdekaan Bangsa Indonesia. Salah satu janji itu adalah menjaga integritas bangsa ini.
Setidaknya ada dua pendekatan untuk menemukan jawaban diatas. Pertama, pendekatan tekstual. Maksudnya adalah kita cek dan teliti dalam teks-teks agama, adakah teks yang secara tersirat maupun tersurat memerintahkan atau menganjurkan penganutnya melakukan tidakan radikal ? Dalam teks Al-Quran, sebagai kitab pedoman umat islam yang merupakan mayoritas di Indonesia, tidak kita temukan perintah maupun anjuran itu. Yang ada justru perintah untuk berbuat baik sesama manusia, berlaku adil dan sebagainya yang mencerminkan budi pekerti luhur. Memang di dalam Al-Quran terdapat ayat tentang perintah untuk memerangi orang kafir dan sebagainya yang barangkali oleh sebagian orang yang belum faham terdengar ekstrim atau radikal . Tetapi itu semua baru dapat dilaksanakan jika syarat-syaratnya terpenuhi, bukan diinterpretasikan seenaknya semau kita.
Kedua, pendekatan realitas sosial. Realitanya hari ini di negeri kita banyak kelompok-kelompok yang menjadikan agama sebagai landasan ideologi dalam setiap gerak aktifitasnya justru melakukan tindakan-tindakan yang kontradiktif dengan apa yang agama ajarkan. Dan yang perlu digaris bawahi adalah aksi-aksi radikal ini tidak muncul begitu saja tanpa sebab, justru lebih kepada reaksi atau respon terhadap tindakan, pernyataan atau kebijakan yang memicu munculnya desakralisasi agama. Motifnya mungkin berbeda-beda tergantung kepada apa yang disaksikan dari realita yang ada dan difahami dari tekstual yang tersedia.
Dari dua pendekatan ini dapat kita tarik jawaban dari soal diatas bahwa radikalisme agama bukan penyebab tetapi gejala. Lantas apa penyebabnya ? Masih dari dua pendekatan diatas, ada dua inti penyebab. Kesatu, merajalelanya kedzaliman serta tidak ditegakkanya keadilan. Seperti dipaparkan diatas, teks-teks Al-Quran sangat menghendaki ditegakkanya keadilan serta mengutuk segala bentuk kedzaliman. Dalam hal ini setiap komponen Bangsa Indonesia, tidak hanya pemerintah tetapi semuanya memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjadikan keadilan sebagai ruh Indonesia serta menjaga integritas bangsa ini. Kedua, pemahaman keliru atas teks-teks agama. Untuk yang satu ini tanggung jawab besar diamanahkan kepada para Ulama-tokoh agama yang bertugas menterjemahkan pesan-pesan Ilahi kepada masyarakat. Lalu jika terjadi penyimpangan atau penyelewengan oleh ulama-tokoh agama atas teks-teks agama ini maka kita, lagi-lagi meminjam istilah Bpk. Anies Baswedan tidak boleh diam dan mendiamkanya. Dua hal ini jika dapat kita sembuhkan, maka polemik radikalisme agama dapat terselesaikan dan dengan itu ancaman akan integritas bangsa satu-persatu dapat teratasi.

Monday, 17 October 2016

Struktur Pengurus PWK PII Mesir Periode 2016-2018

Struktur Pengurus Perwakilan Wilayah
Pelajar Islam Indonesia (PWK-PII )
Republik Arab Mesir Masa Jihad 2016-2018

Ketua Umum                 : Rona Rohmana
Kabid Kaderisasi           : Tareq Albana
Kabid PPO                     : Zia Ulkautsar
Kabid KU                        : Afkar Fathoni


Sekretaris 1                   : Faris Irfanuddin
Sekretaris 2                   : Anugrah Abiyyu

Bendahara 1                  : Muhammad Jirjis Jaenujis
Bendahara 2                  : Nurmila Mar'atus sholihah


Dept. Training, Kursus dan Ta'lim      : Rizki Aslam
                                                               : Anna Qonita Tamami

Dept. Pengembangan Skill                   : Ardi Manda Putra
                                                                 : Mustakim Lukman

Dept. Kajian dan Pustaka                       : Muhammad Fatih Al Haq
                                                                  : Manar Fathoni

Dept. Media dan Informatika                 : Fahmi Rizki Maulana

BO PII Wati

Ketua                                                         : Putri Azzahra
Sekretaris                                                  : Fatimah Darsan
Bendahara                                                 : Lella Fidela

Departemen Kajian Keputrian                 : Siti Husniati
                                                                    : Afifah Abqoriyyah
                                                                    : Izzah  



Struktur Pengurus PWK PII Mesir Periode 2016-2018

Struktur Pengurus Perwakilan Wilayah
Pelajar Islam Indonesia (PWK-PII )
Republik Arab Mesir Masa Jihad 2016-2018

Ketua Umum                 : Rona Rohmana
Kabid Kaderisasi           : Tareq Albana
Kabid PPO                     : Zia Ulkautsar
Kabid KU                        : Afkar Fathoni


Sekretaris 1                   : Faris Irfanuddin
Sekretaris 2                   : Anugrah Abiyyu

Bendahara 1                  : Muhammad Jirjis Jaenujis
Bendahara 2                  : Nurmila Mar'atus sholihah


Dept. Training, Kursus dan Ta'lim      : Rizki Aslam
                                                               : Anna Qonita Tamami

Dept. Pengembangan Skill                   : Ardi Manda Putra
                                                                 : Mustakim Lukman

Dept. Kajian dan Pustaka                       : Muhammad Fatih Al Haq
                                                                  : Manar Fathoni

Dept. Media dan Informatika                 : Fahmi Rizki Maulana

BO PII Wati

Ketua                                                         : Putri Azzahra
Sekretaris                                                  : Fatimah Darsan
Bendahara                                                 : Lella Fidela

Departemen Kajian Keputrian                 : Siti Husniati
                                                                    : Afifah Abqoriyyah
                                                                    : Izzah  



Peran Pendidikan dan Kebudayaan di Era Kebebasan Informasi




Dalam kehidupan  sehari hari kita tak bisa  luput dari tekhnologi dan informasi, dimana informasi dapat kita akses melalui berbagai media yang sudah serba canggih, dengan hanya menggunakan jempol saja kita bisa mengetahui berbagai informasi di seluruh belahan dunia, bahkan banyak media  yang menyajikan informasi secara live. Suatu kejadian di dunia luar bisa kita akses secara langsung tanpa harus pergi ke tempat kejadian, dengan kemudahan tersebut  memungkinkan setiap lapisan masyarakat untuk mendapatkan informasi seluas luasnya. 

Dengan demikian, dapat kita katakan pada situasi seperti ini informasi sudah sangat bebas didapatkan oleh seluruh lapisan masyarakat, dapat diakses oleh siapapun dengan berbagai media yang canggih seperti smartphone yang sudah dilengkapi dengan berbagai fitur berita yang gampang untuk diakses. Kebebasan informasi ini dapat berdampak baik bagi kehidupan bermasyarakat  dan sebaliknya, kebebasan informasi ini  juga dapat menimbulkan keburukan yang menghancurkan tatanan masyarkat. 

Informasi yang bebas ini akan berdampak buruk bagi tatanan kehidupan yang ada di masyarakat jika tidak digunakan dengan baik, informasi juga tidak selamanya benar sehingga perlu pengamatan yang baik, dalam istilah islam dikatakan dengan Tabayun. Informasi tidak dilakukan pengamatan terlebih dahulu maka akan mengakibatkan seseorang  membenci orang lain, atau satu kelompok akan saling memojokan kelompok lainya hanya karena informasi yang dia dapatkan tidak diolah terlebih dahulu.

Lalu jika demikian, perlu ada nya hal yang membatasi kebebasan informasi ini. Banyak hal yang dapat membatasi kebebasan Informasi, diantara nya adalah pendidikan dan kebudayaan.
Dictionary of education menyebutkan bahwa pendidikan adalah proses dimana seseoarang mengembangkan kemampuan  sikap dan bentuk bentuk tingkah laku lainya di dalam masyarakat dimana ia hidup, proses social dimana orang dihadapkan pada pengaruh UU RI Nomor 20 tahun 2003 mendefinisikan : Pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran sehingga peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlaq mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 

Dari pemaparan diatas maka dapat kita ambil gambaran bahwa dalam hal ini pendidikan memiliki tujuan yang jelas untuk menjadikan suatu tatanan msyarakat tetap stabil meskipun  Era bebas informasi ini dapat dikatakan sebagai ancaman bagi kelangsungan hidup suatu bangsa. Dengan adanya pendidikan yang terencana dilakukan dengan kesadaran dan berkelanjutan maka dapat dipastikan pendidikan akan memberikan tali kendali buat para pengkonsumsi informasi.

Dalam hal ini, kebudayaan pun memiliki peran penting untuk mengendalikan dan membatasi bebasnya informasi. Hal ini tercermin dari apa yang di definisikan oleh Parsudi suparlan yang mengatakan bahwa : kebudayaan didefinisikan sebagai seluruh pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakannya untuk memahami dan menginterprestasikan  lingkungan dan pengalamannya, serta menjadi landasan bagi tingkah laku nya. 

Dengan demikian maka Pendidikan dan kebudayaan memegang teguh peranan penting untuk menghadapi bebasnya informasi pada zaman sekarang ini. Agar informasi dapat digunakan dengan tepat dan disikapi dengan sebaik baiknya sikap. Sehingga diharapkan dapat membantu melindungi moral bangsa dan meningkatkan kualitas pengetahuan masyarakat nya dengan informasi-informasi yang didapatkan nya. 


Jika kita tarik kesimpulan, maka pendidikan dan kebudayaan di Era Bebas Informasi ini memiliki  peran penting, diantara peran peran tersebut antara lain :

A.      Sebagai alat untuk mempertahankan identitas bangsa

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beraneka ragam budaya dan  dikenal sebagai bangsa yang memiliki akhlak mulia, beradab, ramah dan memiliki tatakrama. Nilai luhur ini kemudian menjadi jati diri bangsa Indonesia, jati diri bangsa ini bisa hilang dengan bebas nya mengkonsumsi informasi, para pemuda yang harus nya menjunjung nilai budaya Indonesia, mereka malah bangga dengan budaya budaya luar yang tidak sesuai dengan budaya bangsa kita. Jika bukan dengan pendidikan dan kebudayaan maka hal ini tidak akan bisa dihindari, namun dengan menanamkan nilai niai luhur bangsa kepada masyarakatnya melalui pendidikan dan kebudayaan maka diharapkan identitas bangsa ini dapat dipertahankan.

B.      Sebagai pengendali tindakan seseorang
Masyarakat yang terdidik dan hidup dengan budaya yang memiliki nilai luhur akan melahirkan masyarakat yang terkendali dalam tindakannya sehingga dia akan bisa menyaring memilah dan memilih informasi yang dia konsumsi.

C.      Sebagai alat untuk menanamkan sikap tanggung jawab.
Setiap tindakan yang dilakukan oleh pribadi ataupun kelompok tentu memiliki konsekuensi yang harus dipertanggung jawabkan, dan sikap tanggung jawab ini ditanamkan melalui pendidikan dan kebudayaan seperti dikatakan oleh M.J. Langeveld “Pendidikan merupakan upaya dalam membimbing manusia yang belum dewasa kearah kedewasaan. Pendidikan adalah suatu usaha dalam menolong anak untuk melakukan tugas tugas hidupnya agar mandiri dan bertanggung jawab secara susila. Pendidikan juga diartikan sebagai usaha untuk mencapai penentuan diri dan tanggung jawab.

Dari uraian diatas kita mengetahui betapa penting nya peran pendidikan dan kebudayaan dalam mempertahankan jati diri bangsa ini, melindungi masyarakatnya di Era Bebas Informasi agar tidak terpengaruh dengan budaya budaya luar yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia, juga memberikan kendali atas tindak tanduk masyarkatnya, menanamkan rasa tanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya sehingga diharpkan bangsa dan negara ini dapat tetap menjunjung nilai nilai budaya dan cerdas dalam meilih informasi sehingga kestabilan kehidupan bermasyarakat dapat terjaga dan terpelihara.  

Friday, 7 October 2016

Metode dan Strategi Penerapan Syariat Islam di Indonesia


 Oleh Dr. Jeje Zaenudin

لَيُنْقَضَنَّ عُرَى الإِسْلاَمِ عُرْوَةً عُرْوَةً فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِى تَلِيهَا وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضاً الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلاَةُ

“_Tali ikatan Islam akan putus seutas demi seutas. Setiap kali terputus, manusia bergantung pada tali berikutnya. Yang paling awal terputus adalah hukumnya, dan yang terakhir adalah shalat_.”

Penjelasan beliau dalam hadis ini bahwasanya tali itu terdiri dari banyak utas-utas dan yang menyatukan tali itu sehingga kuat adalah utasan hukum.
Sekiranya tidak ada hukum (negara /undang-undang) yang menaungi hukum Islam, maka tali itu tidak akan kuat.

Karena tali hukum (negara) lah yang membuat hukum Islam itu kuat.


Dalam penjelasan Dr. Jeje Zaenudin dalam seminar ilmiah beliau di Aula KPMJB Mesir. Beliau menjelaskan Metode dan Strategi Penerapan Syariat Islam di Indonesia.

Dalam pelajaran beliau dijelaskan bagaimana pola penerapan hukum Syariat Islam di Indonesia dan sejarah penerapan syariat Islam itu sendiri sejak zaman Rasulullah hingga saat ini di negara Indonesia.


Beliau menjelaskan perbedaan antara Tasyari' dan Taqnin. Tasyri' merupakan ketentuan Allah dan Rasul nya yg tidak dapat dirubah seperti dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits. Sedangkan Taqnin adalah hasil ijtihad manusia utk membuat aturan dalam bentuk Undang-undang negara.

Dari Taqnin inilah nanti dijelaskan bagaimana metode dan strategi mewujudkan Syariat Islam dalam bentuk undang-undang negara.

Dalam membentuk undang-undang negara yang bersumber dari Syariat ini, beliau menggunakan asas Tadarruj, yaitu menerapkan nya secara berangsur-angsur. Maksudnya bagaimana asas Tadarruj itu? Akan dijelaskan kemudian.

Jika kita tidak bisa menerapkan nya 100% dalam negara, kita ambil 70%, jika hanya 10% pun yg kita bisa, kiya akan mengambilnya. Ulama kita terdahulu sudah sangat berusaha menerapkan Syariat Islam dalam hukum negara berbentuk Piagam Jakarta yang lahir pada 22 Juni 1945, dengan kalimat "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Kalimat ini pun dihapuskan juga, sehingga hanya tersisa "Ketuhanan Yang Maha Esa". Para ulama kita terdahulu pun berusaha untuk menerimanya dengan lapang dada. Masih ada unsur Ketuhanan dalam Indonesia merdeka ini.

*SEJARAH HUKUM ISLAM*

1. Periode Pembentukan: Masa Nubuwwah (23 tahun)

2. Periode Pengembangan: Masa Sahabat (sekitar 10 sampai 100 H)

3. Periode kematangan Fikir: Antara (100-350 H)
Beliau menjelaskan dalam periode ini terjadi banyak inovasi-inovasi oleh para ulama seperti lahirnya Ilmu Mustholahul Hadis, Ilmu Ushul Fiqh dll.

4. Periode Kejumudan: Antara tahun 350-1300 H
Periode yang kurang berkembang, Tahqiq mentahqiq, Tafsir ditafsirkan lagi, Tafsir dibuat ringkasan, kurang inovasi.

5. Periode Kebangkitan/Modern: Antara tahun 1300 sampai sekarang.

*HUKUM ISLAM DI INDONESIA*

1. Periode pra kolonialisme (abad 8-16)
Hukum Islam ditegakkan secara bertahap pada kesultanan-kesultanan Islam di Nusantara

3. Periode Kolonialisme (abad ke 17 sampai pertengahan abad 20)
Hukum Islam disingkirkan secara sistematis, terutama hukum pidananya

4. Periode Orde Lama (1945-1966)
Tidak ada pengundangan hukum Islam yang substantial.

5. Periode Orde Baru (1966-1998)
Pengundangan UU Perkawinan (1974), Peradilan Agama (1989), KHI (1991)

6. Periode Reformasi (1998-2011/akhir penelitian beliau)
Pengundangan UU Haji, Zakat, Wakaf, Revisi Peradilan Agama, UU otonomi Aceh, UU perbankan Syariah, UU SUKUK (Surat-surat berharga), Revisi UU Zakat.

Dalam sejarah hukum Islam di Indonesia ini, beliau menjelaskan bahwasanya undang-undang perkawinan adalah undang-undang yang pertama kali hukum Syariat yg ditegakkan. Beliau menjelaskan bagaimana susahnya UU ini disetujui, sampai DPR tidak mau menyetujui nya, sampai 1 juta masa mengepung DPR, barulah disetujui oleh DPR.

Sebelum UU Perkawinan ini dibentuk, beda agama sah-sah saja menjadi suami Istri, LGBT pun sah-sah saja.

Bagaimana hebatnya ulama kita dahulu kenapa harus UU perkawinan yang dibentuk terlebih dahulu yang diperjuangkan?
Karena dari keluarga inilah, yang akan menentukan dia Islam atau bukan. Karena dari keluarga inilah, akan terbentuk masyarakat yang Islami, pondasinya adalah keluarga.

*POLA HUBUNGAN HUKUM ISLAM DENGAN NEGARA MODERN*

1. Islam = Negara
Ini terjadi zaman Rasulullah dan para Khulafa Ar-Rasyidin. Yaitu, kepala negara adalah Imam Masjid, kepala negara juga seorang Qodhi, kepala negara juga seorang ulama. Dan hukumnya pun sepenuhnya hukum Islam yang dipakai.

2. Islam => Negara (penjelasan digambar nomor 1)
Zaman Daulah Abasiyah, Umayah dan kerajaan-kerajaan setelahnya. Kepala negara sudah bergeser sedikit hanya mengurus administrasi negara saja, adapun kepala negara tidak mesti bisa sbg Qodhi dan tidak mesti seorang ulama.

3. Islam x negara (Islam tidak sama dengan negara)
Islam dan negara benar-benar dipisahkan secara total.

*POLA HUBUNGAN HUKUM ISLAM DENGAN NEGARA DI INDONESIA (1945-2016)*
*penjelasan pada gambar nomor 2

*TADARRUJ (GRADUALITAS) DAN TEORI LEGISLASI NASIONAL*

1. Sistem hukum Indonesia meniru Belanda (Eropa Continental) sangat positivtik - legalistik

2. Hukum Islam tertuang dalam kitab Fiqh yang dihasilkan dari Istinbath terhadap Al-Qur'an dan Sunnah

3. Hukum Islam berkembang secara teoritis maupun praktis

4. Menuntut transformasi dari Tadarruj fi Tasyri' (pembentukan Syariat) kepada Tasyri fi Taqnin (pembentukan undang-undang)

*BATASAN TADARRUJ*

التدرج في التشريع: هو نزول الأحكام الشرعية على المسلمين شيئا فشيئا طوال فترة البعثة النبوية حتى انتهى بتمام الشريعة و كمال الإسلام
"_Tadarruj dalam pembentukan syariat adalah turunnya hukum syariat kepada kaum muslimin sedikit demi sedikit sepanjang masa kenabian sampai berakhir dengan tamatnya syariat sempurnanya Islam_".

فالتدر في التطبيق هو تطبيق جزئي لبعض الأحكام الشرعية التي تهيأت الظروف المناسبة لها، ثم السعي لتهيئة المجال لتطبيق الجزء الثاني
"_Tadarruj dalam penerapan (syariat) yaitu penerapan sebagian hukum syariat yang telah siap diterima oleh situasi dan kondisi yang terkait dengannya, kemudian berupaya mempersiapkan lapangan (kondisi) untuk menerapkan bagian (hukum) yang berikutnya_".

*CAKUPAN LEGISLASI HUKUM ISLAM*

Syariat Islam terbagi 2
1. Hukum Diyani: Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah secara langsung
2. Hukum Qadhai: Hukum-hukum yang membutuhkan pengaturan agama

*MATRIK TADARRUJ (GRADUALITAS) LEGISLASI ISLAM DI INDONESIA*
*keterangan lihat di gambar nomor 3

Beliau juga menjelaskan bahwasanya dalam penerapan syariat Islam dalam negara jangan menganut mazhab tertentu, karena akan terjadi kediktatoran terhadap mazhab yang lain. Namun harus menganut empat mazhab. Contohnya pada zaman Daulah Abasiyah yang sempat menganut mu'tazilah (Al-Qur'an adalah Makhluk) dan menghukum imam Ahmad bin Hambal.

Dan jangan terlalu luas juga, batasan hukumnya memakai Ahlu sunnah wal jama'ah.  Karena pengalaman banyak terjadi konflik di negara lain antara Suni dan Syi'ah.

Wallahu A'lam.....