Redaksi Menerima kiriman tulisan baik opini, artikel dan lain-lain
Tulisan bisa dikirim via email ke alamat : pwkpii.mesir@gmail.com
Jazakumullah khairan katsiran
Showing posts with label Profil. Show all posts
Showing posts with label Profil. Show all posts

Wednesday, 4 April 2012

Ibrahim al-Bajuri, Ulama produkif penyebar Akidah Ahlusunnah wal Jama'ah Manhaj Asya'irah

Bagi kalangan pelajar santri pondok salaf di Indonesia serta mahasiswa yang sedang menimba ilmu di Timur tengah, nama Imam Ibrahim al-Bajuri bukanlah nama yang asing di telinga. Kitab Hasyiyah Tahqiqul Maqom ‘ala Risalati Kifayatil Awwam, kitab Tuhfatul Murid ‘ala Jawharah at-Tauhid serta kitab Hasyiah Al-Bajuri ‘ala matan Abi Syuja’ adalah buah tangan beliau yang sejak dahulu sampai sekarang menjadi referensi utama di kalangan pelajar ilmu agama.

Nama lengkap beliau adalah Ibrahim al-Bajuri bin Syaikh Muhammad al-Jizawi bin Ahmad. Beliau diberi gelar dengan Burhanuddin artinya bukti agama, sebuah gelar yang lazim disematkan kepada para Ulama besar dulunya (bahkan hingga sekarang). Beliau dilahirkan pada tahun 1198 H/1783 M di desa Bajur, sebuah desa di Provinsi Al-Manjufiyah, Mesir.

Beliau lahir dan tumbuh di keluarga yang memegang teguh Islam sebagai pedoman hidup. Orang tuanya pun terkenal sebagai orang alim dan saleh. Sebab itulah beliau senantiasa dididik dengan ilmu agama. Pada masa kecilnya beliau telah belajar al-qur’an dan memperbaiki kualitas bacaannya dengan bimbingan ayahnya sendiri.

Pada tahun 1212 Hijriyah, beliau berangkat ke Al-Azhar dan menimba ilmu disana. Waktu itu umur beliau baru masuk 14 tahun. Namun setahun kemudian (1213 H/1798 M) , tentara penjajah Perancis menduduki Mesir yang membuat Syaikh Ibrahim keluar dari Al-Azhar dan menetap di daerah Giza selama beberapa tahun. Beliau baru kembali lagi ke Al-Azhar pada tahun 1216 H/1801 M setelah tentara Perancis keluar dari Mesir.

Guru-guru beliau

Selama di Al-Azhar, Syaikh Ibrahim sangat giat dan tekun dalam mengikuti pembelajaran dengan para gurunya. Diantara guru-guru beliau selama belajar di Al-Azhar :


1 - Al-Allamah Syaikh Muhammad al-Amir al-Kabir al-Maliki. Beliau seorang ulama terkenal di Mesir, terutama karena beliau memiliki ketinggian sanad dalam ilmu. Seluruh ulama mesir ketika itu mengambil ijazah dan sanad kepada beliau, bahkan sampai sekarang mata rantai sanad masih tetap kepada beliau.

2 – Al-Allamah Abdullah asy-Syarqawi. Beliau merupakan ulama yang alim dan terkenal di Mesir dan di dunia islam. Karangannya yang banyak membuat nama beliau meroket di seantero dunia. Terlebih lagi beliau mendapat jabatan memimpin al-Azhar dan menjadi Syaikhul Azhar ( kedudukan yang tertinggi di al-Azhar ).

3- Syaikh Daud al-Qal`i, seorang ulama yang bijak dan arif.

4 - Syaikh Muhammad al-Fadhali, ulama al-Azhar yang alim dan sangat mempengaruhi jiwa Syaikh Ibrahim al-Bajuri.

5 - Syaikh al-Hasan al-Quwisni. Beliau adalah seorang ulama yang hebat sehingga di beri tugas untuk menduduki kursi kepemimpinan al-Azhar dan dilantik menjadi Syaikhul azhar pada masanya.

Ulama Produktif

Sebagai seorang ulama, beliau terkenal sangat produktif menghasilkan karya-karya yang berkualitas. Hal ini tentu saja disebabkan kepintaran dan kecerdasan serta kedalaman ilmu beliau. Diantara karya beliau :

1 - Hasyiyah Ala Risalah Syaikh al-Fadhali. Kitab ini adalah karangan pertama beliau yang dikarang saat beliau baru berusia sekitar 24 tahun. Kitab ini merupakan ulasan dan penjelasan makna  “La Ilaha Illa Allah” .

2 - Hasyiyah Tahqiqi al-Maqam `Ala Risalati Kifayati al-`Awam Fima Yajibu Fi Ilmi al-Kalam. Kitab ini selesai dikarang pada tahun 1223 hijriyah. Kitab ini sangat masyhur di kalangan pelajar Santri pondok Salaf di Indonesia.

3 - Fathu al-Qaril al-Majid Syarh Bidayatu al-Murid (1224 H)

4 - Hasyiyah Ala Maulid Musthafa Libni Hajar (1225 H)

5 - Hasyiyah `Ala Mukhtasor as-Sanusi (1225 H)

6 - Hasyiyah `Ala Matni as-Sanusiyah (1227 H)

7 - Tuhfatu al-Murid `Ala Syarhi Jauharatu at-Tauhid Li al-Laqqani (1234 H). Kitab ini merupakan diktat wajib untuk mata kuliah ilmu tauhid di Universitas Al-Azhar.

8 - Tuhfatu al-Khairiyah `Ala al-Fawaidu asy-Syansyuriyah Syarah al-Manzhumati ar-Rahabiyyah Fi al-Mawarits (1236 H)

9 - Ad-Duraru al-Hisan `Ala Fathi ar-Rahman Fima Yahshilu Bihi al-Islam Wa al-Iman (1238 H)

10 - Hasyiyah `Ala Syarhi Ibni al-Qasim al-Ghazzi `Ala Matni asy-Syuja`i (1258 H). Kitab ini sangat masyhur di kalangan pelajar Fiqh Syafi’i. Sampai hari ini, kitab Hasyiyah Bajuri ini masih menjadi mata pelajaran wajib di Majelis Talaqi Masjid Al-Azhar Asy-Syarif. Kitab ini juga dipelajari di Pondok Salaf di Indonesia.

11 - Dan lain-lainnya.

Kebanyakan kitab beliau banyak mengenai masalah Akidah. Beliau termasuk salah seorang ulama yang giat dalam menyebarkan Akidah Ahlusunnah wal Jama’ah sesuai manhaj Imam Abu Hasan Al-Asy’ari ( Asya’iroh ), sesuai dengan Manhaj yang dipertahankan Al-Azhar Asy-Syarif hingga saat ini. Selain masalah akidah, beliau juga mempunyai banyak karangan di lintas disiplin ilmu seperti Fiqh, Ushul Fiqh, Hadits, dan lain-lain.

Diangkat menjadi Syaikhul al-Azhar

Ketinggian dan kedalaman ilmu beliau mengantarkan beliau menjadi salah seorang tenaga pendidik di Al-Azhar. Beliau yang sangat terkenal tekun dan ikhlas dalam mengajar dan mendidik, akhirnya diangkat menjadi Syaikh Al-Azhar, posisi paling tinggi dan prestisius di lembaga Al-Azhar. Beliau diangkat pada tahun 1263 H menggantikan Syaikh Ahmad Abdul Jawwad Ad-Daumi Asy-Syafi’i. Beliau memangku amanah tersebut hingga akhirnya

Wafatnya Syaikh Ibrahim al-Bajuri

Beliau berpulang ke Rahmatullah dengan tenang dan Ridha pada Hari Kamis, 28 Dzulqa’dah 1276 H/19 Juli 1860 M. Beribu pelayat hadir untuk ikut menyolatkan beliau. Beliau dishalatkan di Masjid Al-Azhar Asy-Syarif dan dikuburkan di kawasan Qurafah Al-Kubra.a

Referensi :
·         Khitat At-Taufiqiyyah Al-Jadidah, Ali Basya Mubarak, Maktabah Usroh 2008
·         Hilyatu Al-Basyar fi Tarikh Al-Qarni Ats-Tsalits ‘Asyar, Syaikh Abdurrazaq Al-Baithar, Dar As-Shodir, Beirut 1413-1993.






Monday, 26 March 2012

Roger Garaudy, Juru Bicara Islam di Barat

“Akibat keberhasilan suatu sistem ternyata lebih berbahaya daripada dampak kegagalannya. Bahayanya terletak pada model kemajuan Barat. Kemajuan yang tidak peduli apakah itu diwakili Kapitalisme, yang melahirkan berbagai perang dan krisis intern, atau Sosialisme Soviet, yang dengan model yang sama mendera rakyatnya, memeras Dunia Ketiga dan melahirkan persaingan senjata serta kekuasaan.” (Roger Garaudy).


Roger Garaudy adalah ‘juru bicara’ Islam bagi orang-orang Barat. Sesuatu yang membuat masyarakat Barat merasa heran, jengah, dan marah.“Dari semenjak berabad-abad, Barat menyalah fahamkan Islam, dan menganggapnya sebagai musuh yang sangat berbahaya. Sekarang juga kebangkitan Islam dan naik turunnya ajakan kepada Syari’at sering menimbulkan rasa curiga dan gelisah. Sikap semacam itu terhadap yang dianggap orang biadab dari Timur telah membenarkan serbuan-serbuan kolonial dan imperial Barat yang beragama Kristen dengan membebaskan mereka dari mengakui kejahatan dan tanggung jawabnya.”Demikian antara lain, tertulis pada sampul buku Roger Garaudy, Promesses de l’Islam yang diterjemahkan Prof. DR. H.M. Rasjidi menjadi Janji-Janji Islam (di-terbitkan pertama kali tahun 1982 oleh Pe-nerbit Bulan bintang, Jakarta).

Masih pada sampul buku tersebut, dikatakan bahwa Roger Garaudy menentang keras sikap membuta-tuli Barat yang mencelakakan itu serta mengajak kepada musyawarah yang sehat antara peradab-an-peradaban yang merupakan saudara dalam sejarah. Ia mengingatkan utang budi Barat kepada Islam yang tak putus-putusnya memberi bahan dan menyuburkan seni, filsafat, begitu juga sains, teknik, hukum dan sastra. Dalam beberapa hal, Timur lebih maju dari Barat yang belum cukup beradab. Dalam pertempuran Poitiers, yang lebih biadab barangkali bukan yang dikalahkan oleh Charles Martel (ta-ngan kanan raja Spanyol, Frank, yang mengalahkan tentara Islam di Poitiers pada tahun 1732).

Roger Garaudy, boleh jadi, membuat Barat marah, karena ia memandang peradaban Barat sedang mengarah pada kehancuran; sebuah ‘ramalan’ yang sebenarnya juga sudah dikemukakan sejak jauh-jauh hari antara lain oleh para sejarawan seperti Oswald Spengler (Prusia) dan Arnold Toynbee (Inggris).ramalan-ramalan’ (ilmiah) itulah pula, agaknya, yang kemudian melahirkan tesis Huntington yang terkenal, The Clash of Civilizations (bentrok antar peradaban), yang menempatkan Islam sebagai salah satu ancaman bagi peradaban Barat.

Dan, bukan tidak mungkin, ramalan-ramalan ilmiah itulah yang mengendap di kepala George Bush junior dan kawan-kawan, yang akhirnya mengilhami mereka untuk menyatakan perang terhadap dunia Islam, dengan selubung perang melawan terorisme.Hal seperti itu tentu bisa membuat Roger Garaudy menangis, seandainya ia bisa menyaksikan di alam kehidupannya yang baru.Lalu, siapakah sebenarnya Roger Garaudy? Di bawah ini adalah sebagian dari biografinya, yang bersumber dari pengungkapannya sendiri.

Terjebak di tengah krisis

Saya seorang filsuf Prancis yang di-anggap terkemuka. Semula nama saya Roger Garaudy, setelah menjadi muslim, nama itu saya ubah menjadi Raja Jaraudy. (Dalam bahasa Arab, raja’ berarti harapan).

Tahun itu, 1933, Eropa sedang ter-puruk dalam krisis besar, yang baru reda pada tahun 1939. Saya masih seorang pelajar ketika menyaksikan Hitler naik ke puncak kekuasaan. Krisis tersebut mendorong saya masuk Kristen (sebelumnya atheis). Mengapa?

Kristen adalah pilihan pertama, dengan harapan saya bisa menemukan arti hidup di sana, karena saat itu kami, orang-orang Eropa, yakin bahwa kami sedang menyaksikan akhir dunia karena krisis yang teramat hebat itu. Pada saat yang sama, saya juga melihat Komunis sebagai topangan lain. Komunis saya lihat sebagai satu-satunya pilihan untuk dapat lolos dari krisis tersebut, dan karena di mata saya Komunis adalah front terbaik untuk menghadang Nazisme Hitler.

Di Prancis, misalnya, kebanyakan penulis, seniman, para dosen universitas, serta para pemenang hadiah Nobel, semua menjadi anggota Partai Komunis, atau sedikitnya menjadi para sahabat Komunis.

Kegiatan saya waktu itu akhirnya menyeret saya masuk ke tahanan. Saya terjeblos ke penjara pada tahun 1940, dan masih dikurung sampai akhir Perang Du-nia ke-II, di sebuah kamp yang terletak di sebuah gurun Aljazair (jajahan Prancis). Di sinilah saya alami kejadian aneh. Ketika itu saya memimpin pemberontakan dalam kamp, yang membuat saya ditangkap dan disidang, lalu harus menerima vonis hukuman tembak. Komandan pasukan Prancis menyerahkan saya kepada para serdadu muslim Aljazair, untuk dieksekusi.
Perjalanan menuju Islam

Bukunya yang membuat Israel marah: Mitos-mitos di Balik Pendirian Negara Israel.
Saya terkejut ketika mereka menolak mengeksekusi saya. Mereka mengajukan beberapa alasan yang tidak saya pahami, karena mereka bicara dalam bahasa Arab. Baru belakangan, melalui teman berkebangsaan Aljazair, saya mengetahui bahwa alasan mereka tak mau menembak saya adalah karena mereka muslim. “Sebagai muslim, mereka tidak mau menembak orang yang tidak berdaya.”

Itulah perkenalan pertama saya dengan Islam, dan itu memberikan pengalaman yang saya rasa lebih berharga daripada yang pernah saya terima di Sorbonne (nama salah satu gedung di universitas Paris yang terkenal, sehingga seolah merupakan nama universitas itu sendiri).Setelah bebas, saya masih tinggal di Aljazair selama setahun, dan selama itulah saya bertemu dengan orang berpribadi besar, yang sangat mempengaruhi pikiran saya. Dia seorang pemimpin muslim bernama Syaikh Al-Basyir Al-Ibrahimi, yang ketika itu menjadi Ketua Liga Sarjana Muslim Aljazair.

Saya menemui beliau ditemani Ammar Ozijan, penulis buku The Best Holy War. Di markas beliau, saya melihat sebuah foto besar. “Ini foto Amir Abdul Qadir Al-Jaziri,” katanya, “seorang musuh Prancis, dan merupakan seorang pahlawan besar abad 19.”Pelajaran tentang Islam yang saya terima dari beliau adalah perekenalan kedua saya dengan Islam. Perkenalan yang ketiga terjadi setelah perang Aljazair.

Saya menganggap Aljazaiar tanah air kedua setelah Prancis. Di sana saya menjadi orang yang anti-(politik)-Prancis. Saya menulis banyak artikel yang mengungkapkan penindasan dan tindakan-tindakan keji tentara Prancis.

Perubahan itu tentu saja tidak mendadak, tapi ternyata sangat efektif sejauh menyangkut kepercayaan dan jalan pikiran kaum pelajar serta para pekerja di tengah rakyat.Saat itu saya menjadi profesor sebuah universitas, tapi saya justru memetik pelajaran berharga dari para pelajar dan pekerja; yaitu bahwa akibat keberhasilan suatu sistem ternyata lebih berbahaya da-ripada dampak kegagalannya. Bahayanya terletak pada model kemajuan Barat. Ke-majuan yang tidak peduli apakah itu diwa-kili Kapitalisme, yang melahirkan berbagai perang dan krisis intern, atau Sosialisme Soviet, yang dengan model yang sama mendera rakyatnya, memeras Dunia Keti-ga dan melahirkan persaingan senjata serta kekuasaan
.
Ingat saja slogan-slogan Stalin dan penggantinya, Kruschev, yang memusatkan perhatian pada kepentingan pemburuan dan persaingan (Sosialisme) dengan Kapitalisme. Saya tidak tahu Sosialisme apa namanya ini.

Ketika saya membuka mata lebih lebar, saya pun yakin dengan metode kemajuan dan perkembangan seperti itu a-dalah mustahil mewujudkan ajaran Sosialis. Sosialisme yang dicanangkan Soviet itu tidak akan pernah terwujud di suatu bagian dunia mana pun. Saya, akhirnya, keluar dari Partai Komunis.Itu terjadi tahun 1970.

Pergaulan yang lama dan terakhir dengan Islam bermula di tahun 1968, ketika – menurut keyakinan saya – gejala pertama dari suatu perubahan di tengah-tengah orang Eropa secara umum, dan dalam politik Prancis khususnya, mulai kelihatan.Setelah itu, saya bekerja sama dengan sejumlah pejabat UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), mendirikan The institute for the Dialogue among Civilizations (Yayasan Internasional untuk Dialog antar Kebudayaan). Tujuannya adalah menyoroti peran-an negara-negara non-Barat dan sumbangan-sumbangan mereka bagi kebudayaan dunia, sehingga dalam soal ini tidak bisa hanya stempel Barat saja yang harus diakui, yang menyebabkan orang-orang Barat muncul sebagai orang-orang super (unggul).

Saya menerbitkan sejumlah buku penunjang kegiatan itu, untuk membuktikan bahwa kebudayaan Barat, yang menon-jolkan individualisme, telah menjauhkan nilai kemanusiaan dari diri manusia sendiri, memisahkannya dari keagungan ruhaniah, merampasnya dari rasa kemasyarakatan, dan meletakkan suatu bentangan di antara sains dan teknologi di satu sisi dan sains dengan akal di sisi yang lain. Itu kuno, dan karena itu tidak diperlukan lagi pada masa sekarang
.
Saya juga menerbitkan beberapa buku yang menentang pengakuan mereka bahwa negara-negara lain tidak punya andil dalam kebudayaan Barat. Salah satu di antaranya adalah buku berjudul The Glad Tidings of Islam (Berita-Berita Gembira Islam), dan sebuah buku berjudul Islam Dwells in our Civilization (Islam Menetap dalam Kebudayaan kita). Dengan demikian, anda dapat melihat betapa dekatnya saya dengan Islam, dan bagaimana saya telah menempuh perjalanan panjang me-nuju Islam.

Pertemuan intuisi dan akal

Jika saya mengenang kejadian-kejadian yang berkenaan dengan pengalaman pribadi saya, dapat saya kemukakan bahwa yang paling mengganggu adalah pencarian saya atas titik temu antara intuisi (ilham; naluri) dan akal. Al-hamdu lillah, Islam menjamin saya untuk mencapai titik temu keduanya.

Ketika peristiwa-peristiwa dunia telah membutakan dan menekan, melahirkan sejumlah kemajuan dan kekerasan, Al-Qurãn mengajar kita untuk merenungi dunia ini dan kemanusiaan, sebagai suatu kesatuan. Sehingga, dengan demikian, peran yang dimainkan manusia mempunyai beberapa makna. Jika kita melupakan Allah, kita menjadi budak yang bertindak sebagai alat kepentingan luar. Sedangkan dengan mengingat Allah – dalam shalat, kita mendapatkan kesadaran tentang status dan fitrah kita, yang merupakan alasan keberadaan kita.

Al-Qurãn mengimbau untuk memandang segala hal dengan segala kejadian sambil menghubungkannya dengan Pencipta, dan sebagai lambang kenyataan yang buktikan bahwa Dialah yang telah membuat peraturan yang unik ini, yang mengendalikan alam dan manusia.Sifat dasar agama (Islam) ini adalah kerjasama dan persatuan berdasar kehendak Allah, dan (ajaran bahwa) kepadaNya akhirnya kita kembali.Hal yang menyebabkan manusia menjadi manusia adalah kemungkinannya untuk mencapai nilai-nilai yang dirancang Allah. Dia bisa mematuhi perintah Allah atau menentangnya. Islam tidak merecoki makhluk-makhluk lain seperti tumbuhan, hewan, dan barang-barang yang tidak bisa bebas dari aturan yang mengendalikan mereka. Kita tahu, hanya manusia yang bisa membantah.

Manusia bisa menjadi seorang muslim menurut kemauan bebas serta pilihannya, ketika ia menyadari sistem yang menyatukan alam ini. Manusia bertangung jawab sepenuhnya terhadap nasibnya sendiri, sebagaimana ia mempunyai kemampuan untuk menentang atau patuh terhadap tuntunan-tuntnan Allah.

Sejarah dari sudut persatuan


Dari suatu seminar yang diadakan UNSECO (ia tidak menyebut tahunnya) di Paris, yang mengambil tema Dapatkah Islam Memimpin Masa Depan Barat?, saya mengajukan kemungkinan untuk membaca sejarah dari sudut pandang persatuan. Yaitu bahwa Nabi Ibrahim, Isa, dan Muhammad saw, satu sama lain, saling menguatkan.

Dengan cara pandang itu, saya menegaskan bahwa setiap rasul yang diutus Allah telah meletakkan dasar bagi rasul yang menggantikannya. Allah memilih Nabi Muhammad sebagai penutup para rasul dari agama-agama wahyu itu. Ini berarti bahwa Islam telah sempurna dengan turunnya Al-Qurãn, yang di dalamnya menyebutkan bahwa semua rasul adalah muslim.

Islam adalah satu-satunya agama yang mengakui agama-agama terdahulu, dan menganggap semua rasul sebagai muslim. Nabi Muhammad tidak mengatakan bahwa ia membawa ajaran baru. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa ia diutus untuk mengembalikan manusia pada agama Ibrahim; dan menerangkan bahwa ajaran agama-agama terdahulu telah dipu-tarbalik oleh Yahudi.

Dua pilihan manusia

Seperti telah saya ungkapkan, kini kita sedang berhadapan dengan berbagai kebebasan lain dan bentuk negara lain, yang bisa kita tegakkan. Saya yakin bahwa kini cuma ada dua pilihan bagi manusia.

Manusia bisa berdiri di baris terdepan di depan makhluk hidup yang lain, sebagai binatang yang lebih maju; yang bedanya dengan makhluk-makhluk lain adalah karena ia mempunyai sel-sel otak yang lebih banyak, dan tangannya lebih trampil, jika dibandingkan dengan hewan. Itu semua adalah alat baginya untuk bersaing dengan sesamanya, untuk memuaskan nafsu kehewanannya. Mereka berlomba-lomba berebut makanan, membuat rumah, dan alat-alat untuk membela diri. Tapi, mereka akan tetap sebagai hewan yang memproduksi peralatan, senjata-senjata untuk dirinya sendiri; dan kebebasannya bisa diukur dalam hubungan dengan besarnya kemampuan untuk berkembang, serta kekuasaannya atas alam dan sesamanya. (Itu pilihan yang pertama).

Pilihan kedua adalah bahwa perbedaan antara manusia dengan hewan tidak terletak pada kemampuan dasarnya untuk menghasilkan peralatan dan senjata, tapi pada kemampuannya untuk bergerak dari fase (tahap) kekinian ke fase abadi, dari fase tindakan ke fase pengertian tentang hidup dan mati, yang dengan itulah manusia menjadi beda dari makhluk-makhluk lain.

Membendung kampanye zionis

Tentang maksud saya mendirikan The International Institute for the Dialogue among Civilizations adalah untuk mem-bendung kampanye Zionis yang sangat terorganisir dengan baik di Barat, yang tentu berusaha menjegal tumbuhnya pengertian yang benar terhadap Islam. Yaya-san yang kami dirikan itu meliputi usaha-usaha seperti berikut:

Pertama, untuk memulai pekerjaan itu dengan mengarang dua buku sebagai langkah awal, yang salah satunya telah diterbitkan dengan judul The Glad Tidings of Islam, yang di dalamnya saya berusaha mengemukakan kenyataan bahwa Zionis menemui kegagalannya di Barat kini, da-lam mempropagandakan pengakuan-pengakuan bersifat dongeng yang memutar balik fakta, untuk membuktikan bahwa me-reka adalah “manusia pilihan Tuhan”, dan bahwa Palestina adalah “tanah yang di-janjikan” bagi mereka, sehingga karena itu mereka secara leluasa menginjak-injak hak-hak bangsa Palestina.

Dongeng Zionis mengajukan pernyataan sejarah dalam Perjanjian Lama untuk menunjang politik ekspansi (perluasan wi-layah) mereka (untuk mendirikan apa yang mereka sebut The Kingdom of David – Kerajaan Daud, yang dalam dokumen The Zionist Protocol sebenarnya meliputi se-luruh dunia). Mereka tidak hanya akan mencaplok daerah-daerah dari Sungai Nil hingga Selat Dardanela, tapi juga Terusan Suez, daerah Teluk, dan juga Maroko, seperti dikatakan Ariel Sharon.▲


(Diterjemahkan dari majalah Kedubes Malaysia, Islamic Herald a PERKIM bimonthly magazine, volume 8, 1984).

Thursday, 22 March 2012

Maulana Syekh Sulaiman Ar-Rasuli ; Ulama tangguh pembela mazhab Syafi'i






Perkembangan agama Islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kiprah para tokoh agama dan ulama besar yang giat menyebarkan ajarannya di berbagai wilayah. Sejauh ini, Sumatera Barat merupakan salah satu daerah yang melahirkan banyak ulama terkemuka. Di antara ulama terkemuka tersebut adalah Syeikh Sulaiman ar-Rasuli.

Syeikh Sulaiman ar-Rasuli al-Minangkabawi, lahir di Candung, sekitar 10 km. sebelah timur Bukittinggi, Sumatra Barat, 1287 H./1871 M., wafat pada 29 Jumadil Awal 1390 H./1 Agustus 1970 M. Ia adalah seorang tokoh ulama dari golongan Kaum Tua yang gigih mempertahankan madzhab Syafi’i. Tak jarang pula, Beliau dipanggil dengan sebutan "Inyik Candung". Ayahnya, Angku Mudo Muhammad Rasul, adalah seorang ulama yang disegani di kampung halamannya.

Syeikh Sulaiman ar-Rasuli, yang lebih dikenal oleh para muridnya dengan nama Maulana Syeikh Sulaiman, sejak kecil memperoleh pendidikan awal, terutama dalam bidang pelajaran agama, dari ayahnya. Sebelum meneruskan studinya ke Mekah, Sulaiman ar-Rasuli pernah belajar kepada Syeikh Yahya al-Khalidi Magak, Bukittinggi, Sumatera Barat. Pada masa itu Masyarakat Minang masih menggunakan sistem pengajian surau dalam bentuk halaqah sebagai sarana transfer pengetahuan keagamaan.

Pendidikan terakhir Syeikh Sulaiman ar-Rasuli al-Minangkabawi adalah di Mekkah. Ulama yang seangkatan dengannya antara lain adalah Kiyai Haji Hasyim Asyari dari Jawa Timur (1287 H/1871 M - 1366 H/1947 M), Syeikh Hasan Maksum, Sumatra Utara (wafat 1355 H/1936 M), Syeikh Khathib Ali al-Minangkabawi, Syeikh Muhammad Zain Simabur al-Minangkabawi (sempat menjadi Mufti Kerajaan Perak tahun 1955 dan wafat di Pariaman pada 1957), Syeikh Muhammad Jamil Jaho al-Minangkabawi, Syeikh Abbas Ladang Lawas al-Minangkabawi dll.

Sementara ulama Malaysia yang seangkatan dan sama-sama belajar di Mekkah dengannya antara lain adalah Syeikh Utsman Sarawak (1281 H/1864 M - 1339 H/1921 M), Tok Kenali (1287 H/1871 M - 1352 H/1933 M) dll.

Ketika tinggal di Mekah, Syeikh Sulaiman ar-Rasuli al-Minangkabawi selain belajar dengan Syeikh Ahmad Khatib Abdul Lathif al-Minangkabawi, beliau juga mendalami ilmu-ilmu daripada ulama Kelantan dan Pattani. Guru-gurunya ketika di Mekah antara adalah, Syeikh Wan Ali Abdur Rahman al-Kalantani, Syeikh Muhammad Ismail al-Fathani dan Syeikh Ahmad Muhammad Zain al-Fathani, Syeikh Ali Kutan al-Kelantani, dan beberapa ulama Melayu yang bermukim di sana.

Perjuangan

Sekembalinya dari Mekah, Syeikh Sulaiman mendirikan pondok pesantren di tanah kelahirannya di Bukit Tinggi, Sumatera. Beliau berusaha untuk mempertahankan pengajaran menurut sistem pondok. Namun pada akhirnya, pengajian sistem pondok secara halaqah dengan bersila di lantai dalam pendidikan Syeikh Sulaiman ar-Rasuli mulai dikombinasikan menjadi sistem persekolahan, duduk di bangku pada 1928, namun kitab-kitab yang diajar tidak pernah diubah. Bahkan sistem halaqoh ala pondok pesantren juga tetap dilaksanakan hingga saat ini.
Surau tempat Pertama kali Syekh membuka Halaqah pengajian.

Dalam waktu singkat, pesantren yang didirikannya mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitarnya. Dukungan ini mendorong bertambahnya jumlah murid yang menuntut ilmu di pesantren. Murid-murid yang belajar di pesantren tersebut tidak hanya berasal dari daerah setempat, melainkan juga datang dari berbagai wilayah Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Tapanuli, Aceh, dan bahkan, ada yang datang dari Malaysia.

Materi utama pendidikan di pesantren tersebut adalah pengajaran paham Ahlussunnah Waljamaah dan madzhab Syafi’i. Syeikh Sulaiman sangat konsisten menjalankan paham dan madzhab ini.

Pada tahun 1928 itu juga, Syeikh Sulaiman ar-Rasuli bersama sahabat-sahabatnya Syeikh Abbas Ladang Lawas dan Syeikh Muhammad Jamil Jaho menggagas berdirinya Persatuan Tarbiyah Islamiyah. Baik dalam sistem pendidikan maupun perjuangannya, Syeikh Sulaiman ar-Rasuli dan kawan-kawannya secara tegas dan berani mempertahankan dan berpegang dengan satu mazhab, yakni Madzhab Syafi’i.

Selain aktif di dunia pendidikan agama, Syeikh Sulaiman juga aktif di dunia politik dan keorganisasian. Sejak tahun 1921, ia bersama dua teman akrabnya, Syeikh Abbas dan Syeikh Muhammad Jamil, serta sejumlah ulama ‘kaum tua‘ (golongan ulama yang tetap mengikuti salah satu dari empat madzhab dalam fiqh: Maliki, Syafi‘i, Hanafi, dan Hanbali) Minangkabau, membentuk organisasi bernama ‘Ittihadul Ulama Sumatera‘ (Persatuan Ulama Sumatera) yang bertujuan untuk membela dan mengembangkan paham Ahl al-Sunnah wa al-Jama‘ah madzhab Syafi‘i. Salah satu kegiatannya adalah menerbitkan majalah al-Radd wa al-Mardud sebagai sarana untuk menjelaskan serta mempertahankan paham Ahlussunnah waljamaah madzhab Syafi’i.

Sedangkan para ulama Malaysia yang seangkatan dengan Sulaiman ar-Rasuli dan sama-sama belajar di Mekah adalah Syeikh Utsman Sarawak (1281 H/1864 M - 1339 H/1921 M) dan Tok Kenali (1287 H/1871 M - 1352 H/1933 M).

Dalam penentuan awal dan akhir puasa (Ramadhan), Syeikh Sulaiman ar-Rasuli lebih menyetujui metode rukyah (melihat langsung bulan sabit). Ini merupakan sebentuk penegasan beliau untuk mempertahankan corak keislaman yang berakar pada tradisi Nusantara. Dalam banyak hal Syeikh Sulaiman ar-Rasuli beserta seluruh ulama Tarbiyah Islamiyah mempertahankan ciri-ciri dan cita-cita keislaman tradisional menurut manhaj Ahlussunnah Waljamaah bersama-sama dengan para ulama Nahdhatul Ulama (NU) dan semua ulama di seluruh dunia Islam yang masih tetap berpegang teguh kepada Mazhab Syafi’i.

Menurut Hamka, Syeikh Sulaiman ar-rasuli merupakan seorang ulama yang sangat gigih memperjuangkan kehidupan Umat Islam. Mendidik bangsanya menjadi lebih maju dan berusaha melepaskan diri dari penjajahan. Hamka melansir dalam bukunya yang berjudul Ayahku Menulis, "Cuma Beliau (maksudnya Dr. Haji Abdul Karim Amrullah) berselisih dalam satu perkara (dengan Syeikh Sulaiman ar-Rasuli). Bahwa Syeikh Sulaiman ar-Rasuli mempertahankan Thariqat Naqsyabandiyah, dan salah seorang di antara Syeikhnya (mungkin maksudnya Syeikh Saad Mungka, musuh polemik Syeikh Ahmad Khathib Minangkabau, ed.), sedangkan pihak Dr. Haji Abdul Karim Amrullah dan Syeikh Jambek tidak suka kepada tarekat itu.”
Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang

Karya-karya

Sebagai seorang ulama, Syeikh Sulaiman ar-Rasuli telah melahirkan beberapa karya, karya-karya ini banyak di pelajari oleh para pelajar Muslim, di Munangkabau, Sumatera dan beberapa kawasan Nusantara lainnya.karya-karya tersebut antara lain adalah :

1. Dhiyaus Siraj fil Isra‘ Walmi‘raj

2. Tsamaratul Ihsan fi Wiladah Sayyidil Insan.

3. Dawaul Qulub fi Qishshah Yusuf wa Ya‘qub

4. Risalah al-Aqwal al-Washitah fi Dzikri Warrabithah

5. Al-Qaulul Bayan fi Tafsiril Quran

6. Al-Jawahirul Kalamiyyah.

7. Sabilus Salamah fi wird Sayyidil Ummah

8. Perdamaian Adat dan Syara‘.

9. Kisah Muhammad ’Arif, dan lain-lain



Dalam hal ini, Syeikh Sulaiman ar-Rasuli adalah ulama besar yang jarang tandingannya, kukuh dan kuat mempertahankan agama berorientasikan Sunni Syafi`i. Syeikh Sulaiman pulalah yang hingga kini dipercayai oleh masyarakat Minang sebagai penggagas landasan kemasyarakatan islami di Sumatera Barat dalam adagium ”adat bersendikan Syara’, Syara’ bersendikan kitabullah”.

Syeikh Sulaiman ar-Rasuli juga merupakan ulama yang gigih mempertahankan tatanan kemasyarakatan Minangkabau untuk tetap mempertahankan tradisi kesalehan Nusantara. Setidak-tidaknya hal ini terlihat dari bagaimana Beliau memperjuangkan prinsip ”Bulat air karena pembuluh, bulat kata karena musyawarah” serta ”Tungku tigo sajarangan” yang telah diyakini masyarakat Minang sebagai cara kebijakan paling berrurat akar dalam tradisi Nusantara serta sama seklai tidak bertentangan dengan nilai-nilai Syariat Islam.

Pengaruh
 

  Syeikh Sulaiman ar-Rasuli, sempat dilantik sebagai anggota Konstituante dari PERTI yang kemudian dibubarkan oleh Presiden Soekarno dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Syeikh Sulaiman ar-Rasuli adalah seorang ulama besar yang berpengaruh terhadap kawan dan lawan. Sejak zaman pemerintah Belanda, pembesar-pembesar Belanda datang mengunjunginya. Demikian juga pemimpin-pemimpin bangsa setelah kemerdekaan Indonesia. Soekarno sejak belum menjadi Presiden Indonesia hingga setelah berkuasa, sering berkunjung ke rumah Syeikh Sulaiman ar-Rasuli.

Tokoh ini adalah seorang ulama besar Indonesia yang berasal dari Minangkabau, Sumatera Barat. Beliau adalah golongan Kaum Tua yang sangat gigih mempertahankan Mazhab Syafie. Syeikh Sulaiman menyampaikan pesan bahwa dengan memajukan pendidikan, maka umat Islam akan dapat bangkit dan berkiprah lebih aktif dalam usaha membangun bangsa dan agama. Syeikh Sulaiman berjasa besar dalam mengembangkan paham Sunni Syafi‘i dan tarekat Naqsybandiyah.
Ponpes Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang

Syeikh Sulaiman ar-Rasuli merupakan salah satu ulama besar asal Sumatera Barat yang gigih dalam membela Islam. Ia wafat dalam usia 85 tahun, yaitu bertepatan dengan tanggal 28 Rabi‘ul Akhir 1390 H/1 Agustus 1970, dan dimakamkan di Komplek Madrasah Tarbiyyah Islamiyyah, Candung, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.

Pada hari pengkebumian beliau, diperkirakan tiga puluh ribu umat Islam dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya hadir untuk memberikan penghormatan terakhir pada jasad Beliau, termasuk para pemimpin dari Jakarta, bahkan juga dari Malaysia. Bendera Republik Indonesia dikibarkan setengah tiang selama 3 hari berturut-turut oleh Pemerintah dan rakyat Sumatera Barat, untuk menyatakan rasa turut berbelasungkawa dengan kepulangan al-’Alim al-’Allamah al-Fadhil Maulana Syaikh Sulaiman ar-Rasuli bin Angku Muhammad Rasul al-Minkabawi, kembali ke haribaan Allah SWT. Semoga Allah sentiasa melimpahkan rahmat dan keredhaan kepadanya.
Makam Beliau di depan Pondok

Karimah Al-Marwaziyyah ; Muhaddist wanita penyalur Shahih Bukhori

Ilustrasi

 Oleh : Riri Hanifah Wildani

Sungguh mengagumkan bila menjadi pribadi yang berbeda dari yang lain. Inilah salah satu orangnya, Muhaddits wanita yang apabila dengan izin Allah beliau tidak ada, mungkin kitab Shahih Bukhari tidak kita temukan seperti yang sekarang ini. hmm, seberapa besar andil beliau ini??


Menurut Syaikh Abdul Fattah, beliau adalah seorang wanita mulia dan ahli hadits yang sempurna, Karimah binti Ahmad bin Muhammad bin Hatim al-Marwaziyyah. Beliau bergelar Ummul Kiram dan Siti al-Kiram. Lahir di Marwa tahun 365 H. dianggap memiliki otoritas terbaik atas kitab hadits Sahih Al Bukhari. Al Khatib Al Baghdadi dan Al Humaidi adalah sebagian dari murid-muridnya. Disebutkan pula, diantara para imam yang belajar shahih Bukhori kepadanya adalah Hafizd Abu Bakar Al-Khatib dan Abu Thalib al Husain ibnu Muhammad Zainabi.



Banyak pujian yg dilontarkan untuk beliau. Bahkan Beliau diibaratkan sebagai tiang tengah penyangga hadis-hadis nabi.Leluasan ilmu dan penguasaannya terhadap hadis tidak diragukan lagi, sehingga para ulama besar rela berdesak-desakkan untuk menghadiri majlisnya, demi mendengarkan untaian-untaian hadisnya.

Para ulama mengakui keutamaan dan keteladannya sebagai orang yang pertama kali mengajarkan kitab sahih bukhori secra utuh, tuntas dan menyeluruh. Sehingga abu Dzar, seorang ulama hdis dari kota Harrah, berwasiat kepada murid-murid agar tidak belajar kitab Shahih Bukhari kecuali kepadanya.

Dan lagi-lagi, diberi penghargaan oleh seorang ulama besar, subhanallah. Dalam kitab al-siyar, Ad Dzahabi menggambarkan karakternya sebagai berikut :



Wanita agung, ahli ilmu dan mempunyai sanad hadis yang derajtnya tinggi..Mempelajari shahih Bukhari dari jalur Abu Haitsam al Kusymihani, Dzahir Ibnu Ahmad as –Sarkhasi dan Abdullah ibnu Yusuf ibnu Bamuwaih As-Ashbahani. Tingkat pemahaman dan pengetahuannya di atas rata-rata semakin kuat dipadu dengan kebaikan pekerti dan ketekunannya beribadah.


Bukan hanya itu, Karimah adalah muhaddits yg teliti lagi tegas. Nah, tentang hal ini Imam Abu Ghanaim berkata : Suatu kali Karimah menyodorkan redaksi Shahih Bukhori kepadaku, dan aku menyalinnya sesuai dengan redaksinya. Ketika menyelesaikan tujuh bundel, aku membacanya di hadapannya. Selanjutnya aku bermaksud menyalinnnya sendiri tanpa harus membaca di hadapannya. Dan ketika aku utarakan keinginanku kepadanya, ia menjawab “Tidak bisa, kamu harus memeriksakannya kepadaku. Lalu aku selalu memberikan salinanku kepadanya.


Hm, beliau wafat di Makkah tahun 463 H. Semoga Allah merahmati beliau. Al-Hafizh ibnul Jauzi menyebutkan biografinya dalam kitab al-Muntazhim, VIII : 270, tentang berbagai peristiwa yang terjadi pada tahun 463 H. Ibnul Jauzi menuturkan, “Pada tahun tersebut, telah wafat Karimah binti Ahmad bin Muhammad bin Abi Hatim al-Marwaziyyah. Beliau adalah salah seorang penduduk Kusymihan, sebuah perkampungan di Marwa. Beliau adalah seorang wanita ahli ilmu nan shalihah. Beliau belajar hadits Dari Abu al-Haitsam al-Kusymahani dan yang lainnya. Ada sejumlah imam yang belajar darinya, di antaranya adalah al-Khatib, Ibnu al-Muhthalib, As-Sam`ani dan Abu Thalib Az-Zainabi.”


Al-Hafizh Dzahabi juga berkata dalam kitab al-I`bar III : 254, tentang berbagai peristiwa yang terjadi pada tahun 463 H, “Pada tahun tersebut, Karimah binti Ahmad bin Muhammad bin Hatim, Ummul Kiram al-Marwaziyyah yang tinggal di Makkah meninggal dunia. Ia meriwayatkan kitab Shahihul Bukhari dari al-Kusymihani. Beliau juga meriwayatkan hadits dari Zahir As-Sarakhsi. Beliau memiliki tulisan yang bagus dan salinannya banyak diterima orang. Beliau memiliki pemahaman dan kecerdasan yang menonjol. Beliau tidak pernah menikah sama sekali. Ada yang mengatakan bahwa beliau berusia 100 tahun. Dan banyak orang yang belajar darinya.”


Satu lagi yg unik dari beliau adalah Karimah al-Marwaziyyah salah satu dari ulama yang tidak menikah. Seperti Ibn Taimiyyah, Imam an-Nawawi, dan yang lainnya. Tapi, mereka sama sekali tidak bermaksud untuk menganjurkan meninggalkan sunnah tersebut, yaitu pernikahan. Sebab, menurut hemat penulis mereka juga memahami hal tersebut. Hal ini dikarenakan beliau sangat cinta dengan ilmu sehingga sibuk untuk melibatkan diri dalam perjuangan-perjuangan keilmuan.


Hal yang cukup unik dan langka untuk saat ini. meskipun Allah menyatakan “Ar-rijal qawwamuuna ‘alan nisa’ “ tapi untuk hal ini, akhwat bukan harus mengalah. Dan satu lagi yang menarik, para ulama yang belajar pada beliau-Karimah-tidak sungkan belajar pada seorang wanita. Karena untuk ilmu dan niat ibadah kepada Allah, seseorang berhak belajar pada siapa saja.


Semoga kita termasuk orang2 yang berfastabiqul khairat dan dimudahkan oleh Allah dalam menuntut ilmu, khususnya ilmu agama. Sehingga bisa menunaikan amanah liyuzhirud din di masa yang akan datang.
 _Semoga bermanfaat_

Source : Web Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia ( PW PII ) Sumatera Barat

Friday, 17 June 2011

M.Natsir dan Demokrasi


I. Pengantar
sejak 6 November 2008, berdasarkan Kepres No: 041/TK/TAHUN 2008 nama Natsir masuk kedalam daftar Pahlawan Nasional. Dalam diktum surat keputusan itu disebutkan bahwa gelar tersebut diberikan “sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa … dst.” Dengan demikian pengkajian terhadap pemikiran-pemikiran Natsir telah memiliki legalitas, dan bahkan menjadi kewajiban Negara dan warganya.
Sebagai sebuah asumsi, mungkin ada benarnya teori “Challang-Response” Arnold Toynbee tentang sebuah agen perubahan yang disebut dengan creative minority (minoritas yang kreatif). Toynbee yakin betul bahwa lahir kembalinya sebuah peradaban berasal dari kemampuan kelompok minoritas yang secara kreatif mampu dan berhasil merespon tantangan yang ada disekitarnya menjadi sebuah peluang emas menuju perubahan lebih baik. Jika teori itu digunakan untuk membaca sejarah perjuangan-pengisian kemerdekaan Indonesia, memang tidak sedikit para pejuang yang terjun langung kemedannya. Namun perlu ditegaskan bahwa mereka semua digerakkan oleh orang-orang yang memiliki pemikiran cemerlang, meski jumlah mereka terbatas.
Dr. Mohammad Natsir adalah salah satu diantaranya (selanjutnya disebut M. Nartsir/Natsir). Dengan beragam medan perjuangan yang ditempuhnya (politik, da’wah, pendidikan, dll), ia berusaha dengan penuh kesungguhan untuk menjadikan Islam sebagai pondasi untuk membangun Indonesia. Natsir memang tidak sendiri, ia diikuti oleh para pejuang sependirian yang bermakmum kepadanya. Dalam salah satu bait puisi Hamka kepada Natsir di sidang Konstituante 1957 menunjukkan keinginan Hamka untuk masuk kedalam “daftar” perjuangan Natsir.
Kemana lagi, Natsir kemana kita lagi
Ini berjuta kawan sepaham
Hidup dan mati bersama-sama
Untuk menuntut Ridha Ilahi
Dan akupun masukkan
Dalam daftarmu ……. !
II. Mengenal Demokrasi; Tinjauan awal
Berpolitik memang tidak selalu identik dengan berdemokrasi. Sebab berpolitik dalam Islam (siyâsah), jika merujuk kepada pengertian yang disebutkan oleh Ibnu Qayyim al Jauziyah adalah upaya seseorang dalam melakukan perbaikan secara umum terhadap kehidupan manusia dan penghindaran dari kerusakan. Artinya, siapapun orangnya yang berupaya untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia serta mencegah segala bentuk kerusakan, maka ia telah berpolitik. Merujuk kepada teladan Rasulullah, maka politik adalah bagian dari aktifitas beliau. Bahkan John L Esposito setuju bahwa sejak kemunculannya di Arab Saudi (sekarang) Islam berkembang sebagai gerakan keagamaan dan politik yang didalamnya agama menyatu terhadap Negara dan masyarakat. Kepercayaan tersebut berakar pada al qur’an sebagai wahyu dan as sunnah sebagai ajaran Nabinya. Lebih tegas lagi Espositu menyebutkan data sejarah, bahwa ketika Nabi Muhammad dan pengikutnya hijrah dari Makkah ke Madinah, maka posisi Nabi disana adalah sebagai; seorang Nabi, Kepala Negara, Panglima Pasukan, Hakim Agung dan pembentuk hukum. Berdasarkan perintah al Qur’an ; Taatilah Allah dan Rasul-Nya.” (Annisa: 32). Dimasa inilah Islam di Madinah semakin memperlihatkan kristalisasinya sebagai keimanan dan sebuah sistem sosio-politik.
Saat ini istilah “berpolitik” sangat identik dengan “berdemokrasi.” Hal itu lebih disebabkan karena sistem perpolitikan yang dianut banyak negara-negara modern (secara umum) saat ini adalah sistem demokrasi.
Data yang disebutkan dalam The New Ensiklopedi Britannica menjelaskan kata “demokrasi” (democracy) secara bahasa berasal dari bahasa Greek (Yunani) yaitu demos:people dan kratos:rule atau disebut dengan; “pemerintahan rakyat”. Sementara itu, ‘Kamus Besar Bahasa Indonesia’ menyebut kata “demokrasi” sebagai bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya (pemerintahan rakyat), atau sebagai gagasan, atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga Negara. Demokrasi kemudian dijadikan sebagai landasan persoalan yang menyangkut hajat orang banyak sehingga melahirkan banyak demokrasi seperti, demokrasi ekonomi, demokrasi politik, demokrasi material dan lain-lain. Dalam hal ini demokrasi menganut faham bahwa penentu kebijakan pemerintahan berada ditangan manusia (rakyat), dimana berlaku hukum “one man one vote” (setiap orang memiliki hak suara). Atau menurut pendapat lain semisal Dr. Muhammad ‘Imarah, ia menyebutkan bahwa demokrasi menganut sistem ”the voice of people is the voice of God.” Artinya rakyat adalah pemilik kekuasaan dan sumber hukum. Kekuasaan rakyat menurut sistem demokrasi adalah milk rakyat dan melalui rakyat pula untuk mencapai kedaulatan rakyat dan tujuan-tujuannya, serta kepentingan-kepentingannya.
Konsep demokrasi pada awalnya lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum Yunani Kuno. Konsep itu kemudian dipraktekkan dalam hidup bernegara antara abad ke 6 SM sampai abad ke 4 M. Demokrasi yang dipraktekkan pada masa itu berbentuk demokrasi langsung. Sifat langsung itu berjalan secara efektif karena Negara kota (city state) Yunani Kuno berlangsung dalam kondisi sederhana dengan wilayah Negara yang hanya terbatas pada sebuah kota kecil dengan jumlah penduduk sekitar 300.000 orang. Selain itu pula, ketentuan-ketentuan menikmati hak demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara resmi, sedangkan mereka yang berstatus budak belian, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmatinya. Gagasan demokrasi Yunani Kuno ini berakhir pada abad pertangahan.
Bentuk demokrasi pada Abad pertengahan ini ditandai dengan peralihan demokrasi dari kekuasaan rakyat kepada kekuasaan agama (Paus) yang melembaga dalam pemerintahan dengan struktur masyarakat yang bersifat feodal, dan tandai oleh perebutan kekuasaan diantara para bangsawan. Kaum bangsawan dan agamawan memiliki kekuatan untuk menguasai dunia perpolitikan. Namun menjelang abad pertengahan beakhir, timbul kembali keinginan untuk menghidupkan demokrasi. Lahirnya magna charta (piagam besar) sebagai suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja John di Inggris merupakan tonggak baru kemunculan demokrasi. Dalam magna charta disebutkan bahwa raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan hak khusus bawahannya. Selain itu piagam tersebut juga memuat dua prinsip yang sangat mendasar; pertama, adanya pembatasan kekuasaan raja; kedua, hak asasi menusia lebih penting dari pada kedaulatan raja. Momentum lainnya yang menandai kemunculan kembali demokrasi di dunia Barat adalah lahirnya renaissance dan reformasi. Ketika itu muncul pula gerakan revolusi agama yang terjadi di Eropa pada abad ke 16, bertujuan untuk memperbaiki keadaan dalam gereja Katolik. Marthin Luther berada dibalik revolusi ini yang kemudian memunculkan gereka protestan. Di Barat (Abad Modern), John Locke seorang filosof Inggris (1632-1704) melahirkan cirri khas demokrasi rakyat yang berorientasi pada hak live (kehidupan), liberal (kebebasan), dan property (hak memiliki). Sementara itu filosof asal Perancis Montesquieu (1689-1944) melahirkan apa yang dikenal dengan “tiras politica”. Tokoh-tokoh lain yang turut menonjol dalam mengembangkan demokrasi di Barat adalah Jean Jacques Rousseau dan Thomas Jefferson .
The New Ensiklopedi Britannica kembali menerangkan bahwa Dalam perkambangannya, setidaknya ada beberapa bentuk demokrasi yang muncul diantaranya; demokrasi langsung (direct democracy) yaitu corak pemerintahan demokrasi yang dilakukan secara langsung oleh semua warga Negara dalam membuat keputusan politik. Ada pula demokrasi perwakilan (representative demokrasi) yaitu corak pemerintahan yang dilakukan melalui badan perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat (warga negara diberi hak untuk turut serta menentukan keputusan politik melalui badan perwakilan rakyat. Dan terakhir demokrasi liberal/konstitusional (liberal democracy/constitusional democracy) yaitu sistem politik dengan banyak partai dimana kekuasaan politik berada ditangan politisi sipil yang berpusat di parlemen.
Sesungguhnya, implementasi sistem demokrasi tidaklah baku. Meski memiliki konsepsi dasar yang sama yaitu; kedaulatan ada di tangan rakyat, akan tetapi mekanisme penerapan demokrasi di sejumlah Negara kerap tak sama. Di Indonesia misalnya, saat ini dikenal dengan sebutan demokrasi Pancasila. Dahulu, sejak didekritkannya kembali UUD 1945 oleh Preseiden Soekarno pada 5 Juli 1959, maka ketika itu berlaku apa yang disebut dengan “Demokrasi Terpimpin” yang pelaksanaannya diantur dalam Ketetapan MPRS nomor VIII/MPRS/1965. Demokrasi terpimpin dimaksudkan untuk menentang sifat-sifat liberal demokrasi Barat yang bertentangan dengan azas-azas permusyawaratan untuk mencapai mufakat sesuai Pancasila. Namun dalam pelaksanaannya demokrasi terpimpin terlalu menonjolkan kepemimpinannya yang diberi hak untuk mengambil keputusan apabila tidak dicapai mufakat dalam suatu permusyawaratan, dan oleh karena itu meluncur kearah kediktatoran sehingga membuahkan pemberontakan G-30-S/PKI (1 Oktober 1965).
Secara umum Barat memandang bahwa sistem demokrasi merupakan sistem terbaik yang tiada banding. Ia dipandang sebagai evolusi sistem kehidupan terakhir yang pernah dilahirkan peradaban manusia. Pandangan gegabah tersebut semakin menemukan pembenarannya melalui analisa Francis Fukuyama dalam The And of History. Menurut Francis Fukuyama bentuk-bentuk pemerintahan sebelum kemunculan demokrasi liberal yang dikembangkan Barat saat ini adalah irasionalitas-irasionalitas yang pada umumya ditandai dengan berbagai kerusakan sehingga menyebabkan keruntuhan mereka. Sebaliknya ia berpendapat bahawa demokrasi liberal bebas dari kontradiksi internal yang fundamental seperti itu sehingga ia menjadikan demokrasi liberal sebagai “titik akhir” dari evolusi idiologis umat manusia, dan bentuk final pemerintahan manusia sehingga ia bisa disebut sebagai “akhir sejarah”. Francis mengikuti aliran Hegel dan Marx yang percaya bahwa evolusi masyarakat manusia tidaklah “open ended” tetapi ia akan berakhir bila manusia mencapai suatu bentuk masyarakat yang sempurna. Pandangan ini jelas tidak benar. Demokrasi nyata-nyata belum memberikan pelayanan memuaskan bagi perkembangan perdamaian dan keadilan. Tak sedikit dari Negara-negara yang menganut demokrasi (tak terkecuali Amerika) mengalami ketimpangan social cukup tinggi. Kerusuhan, peperangan, kelaparan, kemiskinan menjadi tayangan sehari-hari tak terkecuali di negara-negara makmur sekalipun. Demokrasi sesungguhnya memiliki dua waja yang berbeda; ideal-ideologis dan wajah real-pragmatis. Sebagai prodak sekularisme, sistem demokrasi lahir dari hasil pergulatan antara rasionalitas dan kuasa gereja. Akibatnya akal Barat telah menganggap pemerintahan agama hanya akan membawa kemunduran. Oleh karenanya, bentuk pemerintahan secular, liberal, dan pluralis adlaah satu-satunya solusi agar tidak terjadi pemerintahan despotic dan authoritarian. Namun demokrasi sesungguhnya memiliki kelemahan, disana terdapat kekaburan otoritas, seperti dalam demokrasi liberal dimana rakyatlah yang berdaulat, namun itu terjadi hanya beberapa tahun sekali.
III. Natsir; tentang Islam dan Demokrasi
Sebelum menghadapkan pemikiran Natsir tentang Islam dan demokrasi, terlebih dahulu kita melihat apa yang beliau pahami tentang konsep Islam secara umum.
3.1 Pandangan Natsir tentang Islam
Dengan sangat jelas Natsir memahami Islam sebagai agama penyerahan diri secara totalitas yang berkonsekwensi pada kepatuhan dan ketundukan hanya kepada Allah. Natsir mengatakan;
”Islam artinya damai, juga berarti menyerahkan diri dalam hal ini, yaitu menyerahkan diri, jiwa dan raga seluruhnya kepada Ilahi. Seorang muslim ialah seorang yang mematuhi dengan sesungguhnya akan segala suruhan Allah serta menjauhi larangan-larangan-Nya, baik yang berkenaan dengan kewajiban terhadap-Nya atau terhadap sesama manusia.”
Natsir juga menjelaskan bahwa penyerahan tersebut bukanlah penyererahan yang bersifat negatif atau dalam istilah beliau; “kurang akan makna” dimana seseorang tak lagi bisa berbuat apa-apa untuk mengusahakan diri menjadi manusia yang baik. Menurut Natsir, seseorang menyerakan dirinya kepada Allah yang Mahakuasa dengan gigih dan sekuat-kuatnya disebabkan karena yakin bahwa iradah Allah selaras dengan kehadiran manusia di dunia dan di akhirat nanti.
Bagi Natsir, Keterikatan seorang muslim dengan agamanya adalah suatu hal yang pokok. Sebab menurut sunatullâh, menantang aturan Ilahi merupakan sumber bagi kegagalan dan keruntuhan umat. Dalam salah satu penyampaian khutbah Idhul Fithri M. Natsir menjelaskan hal tersebut; ”Menentang aturan Ilahi adalah sumber dari kegagalan dan keruntuhan. Iniilah sunatullah yang berlaku bagi umat terdahulu, tetap berlaku bagi umat sekarang, dan bagi umat-umat yang akan datang seterusnya.” Islam mengikat pemeluknya dengan aturan-aturan dan undang-undang yang menghajatkan ketundukan. Tak terkecuali ketika dihadapkan pada persoalan hubungan antara manusia dengan adat istiadat. Padalah ia juga dipandang masyarakat sebagai aturan yang sakral.
Katiannya dengan hal di atas, maka Natsir memandang bahwa produk budaya suatu daerah dalam bentuk adat-istiadat tidak dapat selamanya mengikat seseorang untuk tunduk dan patuh kepada aturan tersebut, apalagi jika ia adalah seorang muslim. Karena sebagai seorang muslim, ia harus mendahulukan syari’at-Nya. Adat-istiadat yang tidak bertentangan dengan syari’at maka Islam menjaga dan membiarkannya berkembang. Namun sebaliknya, adat-istiadat yang menyalahi aturan syari’at maka ia harus dikalahkan. Dalam sebuah polemik tak berkesudahan tentang pembagian harta waris yang terjadi di ranah Minag tahun 1939, dan ketika salah satu ormas Islam semisal Perti (Persatuan Tarbiyah Islam) mengajukan usul kepada pemerintah agar polemik itu dikembalikan kepada hukum Islam, Natsir sangat menyambut positif usulan tersebut. Dengan tegas ia mengatakan; ”Agama Islam telah menetapkan suatu peraturan pembagian harta warisan dengan cukup jelas dan terang. Tiap-tiap seorang muslim tentu juga seorang Minangkabau muslim tidak lepas dari peratuan agama tersebut.” Tidak hanya sampai disitu, Natsir juga tampak tidak setuju dengan adat istiadat yang dipoles menyerupai Islam kemudian diakui identitasnya asebagai ajaran Islam. Tegas-tegas Natsir menyebutnya sebagai “bid’ah” dalam agama yaitu perbuatan-perbuatan yang disangka oleh yang melakukannya sebagai kewajiban atau anjuran. Tetapi menurut agama, sebenarnya tidak.’’ Gamal Abdul Nasir (penulis asal Malaysia) turut mengomentari pula sosok M. Natsir; “Bagi mujahid da’wah yang satu ini, kemajuan masyarakat Islam hanya dapat dicapai dengan memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara murni (tidak tercampur dengan syirik, bid’ah, khurafat, takhayyul) dan konsekwen.”
Kesimpulannya, dalam hal apapun seorang muslim harus melandasi setiap aktifitasnya dengan barometer yang telah ditetapkan oleh syari’at. Sebab bagi Natsir risalah Rasulullah mencakup prinsip-prinsip dan dasar hidup ber-’aqidah, ber-syari’ah, dan ber-nizham (undang-undang). Inilah keuniversalan syari’at Islam itu, dimana Islam tampil sebagai aturan hidup yang mengayomi pribadi-pribadi manusia, baik mereka yang muslim maupun mereka yang berbeda agama dengan ketentuan-ketentauan yang telah ditetapkan oleh syari’at. Bagi Natsir, mayoritas jumlah Islam di suatu tempat tidak akan menyebabkan ketertindasan posisi minoritas, sebab agama Islam melarang kepada umatnya untuk memaksakan doktrin agamanya kepada orang lain (Laa Ikraaha fiddiin) . Rasulullah sendiri menurut Natsir pernah mempraktekkan apa yang dikenal dengan ”Piagam Madinah” ketika harus hidup berdampingan dengan orang-orang Yahudi dan mempertahankan kedaulatan secara bersama-sama.
Tentang cakupan ajaran Islam, Natsir berkesimpulan bahwa Islam begitu lengkap. Bagi Natsir, Islam adalah aturan kehidupan yang didalamnya mengatur aspek ibadah antara pribadi manusia dengan Rabb-Nya sekaligus mengatur batasan-batasan mu’amalah antara sesama manusia. Semua aturan itu tercakup dalam tujuan hidup manusia di bumi ini yaitu untuk beribadah kepada Allah dengan makna yang sebenar-benarnya.
Melihat data-data di atas, tampak sekali bahwa pemahaman Natsir tentang Islam adalah ketundukan seseorang kepada Allah melalui ketundukan kepada aturan-aturan-Nya secara menyeluruh, lebih memilih hukum Islam dari hukum-hukum lainnya.
3.2 Pandangan Natsir tentang Demokrasi
Dalam kancah politik, Natsir memulai aktifitasnya melalui Partai Serikat Islam tahun 1930. Taklama setelah itu, beliau mendapat amanah untuk memimpin wilayah cabang Bandung. Keterlibatannya dalam partai politik semakin mengental sejak dinobatkan sebagai ketua umum Partai Masyumi pada tahun 1949 sebagai kendaran berdemokrasi. Dalam merealisasikan cita-cita Partai yaitu Ajaran dan hukum Islam yang teraplikasi dalam kehidupan bermasyarakat, ia menegaskan tiga jalan yang ditempuh; 1. Lapangan parlementer (legislatsif), 2. Lapangan pemerintahan (eksekutif) dan 3. lapangan pembinaan ummat. Kita dapat melihat ketiga aspek itu dilakukan oleh Natsir dan kawan-kawannya.
Sebagai tokoh yang menerima demokrasi sebagai jalan yang legal untuk menentukan arah kebijakan negara, Natsir tetap memiliki pemahaman tersendiri tentang praktek demokrasi. Natsir mengistilahkan ide demokrasinya dengan sebutan “Teistik Demokrasi”. Istilah ini mengacu kepada bentuk pemerintahan yang menjadikan Islam sebagai dasar negaranya. Itulah yang yang dilakukan Natsir dengan dukungan sejumlah partai Islam dalam sidang Konstituante. Dengan demikian, hukum-hukum Islam yang menjadi urat nadi mayoritas muslim di Nusantara ini dapat dilaksanakan dan menciptakan kebaikan bagi negeri. Dalam pidatonya di sidang konstituante yang membahas tentang dasar Negara, Natsir mencoba memahamkan kepada peserta sidang bahwa Islam memiliki keunggulan sistem dibandingkan dengan dua pilihan lainnya yaitu; pancasila dan sosial–ekonomi. Salah satu statemen Natsir yang terkenal ketika itu adalah;
” Saudara ketua. Ada tiga dasar yang telah dikemukakan dalam Komisi I yang dimajukan sebagai dasar Negara: Pancasila, Islam dan Sosial-ekonomi. Kewajiban saya dan kawan-kawan saya dari fraksi Masyumi adalah untuk menghidangkan kemuka sidang pleno yang terhormat … yakni kehendak kami, sebagaimana yang sudah diketahui oleh kita semua, supaya Negara Republik Indonesia kita ini berdasarkan Islam, Negara demokrasi berdasarkan Islam.
Gagasan Natsir yang mengusung ide Islam sebagai dasar negara merupakan perwujudan keyakinan Natsir terhadap ajaran Islam. Natsir memahami bahwa seseorang yang mengaku dirinya muslim, maka ia harus memiliki kepercayaan yang kuat kepada hal-hal berikut; 1) percaya dengan adanya Tuhan sebagai sumber dari segala hukum dan nilai hidup, 2) percaya dengan wahyu Tuhan kepada Rasul-Nya, 3) percaya dengan adanya hubungan antara Tuhan dan manusia atau perseorangan, 4) percaya dengan hubungan ini dapat memengaruhi hidupnya sehari-hari, 5) percaya bahwa dengan matinya seseorang, kehidupan rohnya tidak berakhir, 6) percaya dengan ibadah sebagai cara mengadakan hubungan Tuhan, 7) percaya dengan keridhaan Tuhan sebagai tujuan hidup manusia. Menurut Natsir, ahli-ahli fakir Barat yang modern dan terkemuka telah sampai kepada kesimpulan, bahwa Islam sanggup dan mampu memeberikan penjelasan yang dirindukan dan dihasratkan untuk melepaskan bangsa manusia dari bencana.. Natsir juga meyakini bahwa Islam itu adalah totalitas kehidupan dan penghambaan kepada Allah. Oleh karena itu, aktifitas seorang muslim untuk berbangsa dan bernegara harus benar-benar ditujukan untuk pengabdian keapda Allah. Lebih lanjut Natsir menguaraikan bahwa tujuan kaum muslimin, minimal ada tiga hal yaitu;
1. Mencari kemerdekaan untuk kemerdekaan Islam agar berlaku susunan dan peraturan Islam
2. Untuk kemaslahatan dan keutamaan ummat Islam khususnya
3. dan makhluk Allah pada umumnya.
Dalam sebuah tulisan berjudul “Islam ‘Demokrasi’ ?” Natsir menolak keras ide Soekarno mencoba menawarkan ide “islam disisipkan/ditambahkan kedalam Negara. Waktu itu Soekarno beranggapan bahwa dalam ruang demokrasi dimana di sana terdapat perwakilan dari rakyat maka agama dapat disisipkan kedalamnya. Meski agama dipisahkan dari Negara namun jika didalamnya terdapat mayoritas politisi muslim maka tidak akan ada peraturan yang berjalan kecuali bersifat Islam. Namun bagi Natsir, Islam bukanlah semata-mata bentuk tambahan atau ekstra bagi sesuatu yang harus dimasukkan kepada suatu Negara. Akan tetapi, menurut prinsip Islam, Negara justeru merupakan alat dan perkakas bagi berlakunya hukum-hukum Islam. Jika kemudian ada yang bertanya; bukankah Islam itu demokratis ?, maka jawaban Natsir untuk pertanyaan itu adalah; Islam memang demokratis dalam artian anti, istibdad atau absolutisme atau kesewenang-wenangan. Disisni Natsir menolak keras ide penyisipan Islam (mengambil Islam secara parsial) itu.
Dalam pemberlakukan hukum-hukum Islam di sebuah negara, Natsir berpandangan bahwa segala peraturan Islam yang sudah jelas atau merupakan prinsip pokok Islam tidak perlu menunggu keputusan Majelis Syura untuk kemudian baru dijalankan, karena ia adalah sesuatu yang final dan tetap. Bahkan hal-hal seperti itu tidak boleh diputuskan dengan cara undian “separo tambah satu suara” (voting) atau bergantung kepada siapa yang duduk di Negara tersebut. Meskipun dengan ini ada yang mengatakan Islam tidak demokratis, Natsir mengatakan; “itu terserah” sebab baginya; “Islam adalah suatu pengertian, suatu paham, suatu begrip sendiri, yang mempunyai sifat-sifat sendiri pula. Islam tak usah demokrasi 100 %, bukan pada otokrasi 100 %. Islam itu…. yah Islam.” Demikian menurut Natsir.
Melalui pernyataan di atas, dengan jelas Natsir menyebutkan adanya “Majelis Syura” dalam konsep pemerintahan yang diinginkannya, meskipun secara umum sistem demokrasi tidak menggunakannya. Apa yang dimaksudkan Natsir tentang Majelis Syura memang tidak begitu dijelaskan secara mendetail dalam tulisan-tulisannya. Akan tetapi jika merujuk kepada model organisasi di dalam tubuh Partai Masyumi, agaknya kita dapat mengambil gambarannya.
Petama, Terbentuknya Partai Masyumi adalah kendaraan ummat Islam untuk mencapai cita-cita Islam yang memilik Tujuan secara tertulis yaitu: 1) Menegakkan kedaulatan negara dan agama Islam, dan 2) Melaksanakan cita-cita Islam dalam urusan Negara. Kedua, berdasarkan kedua point diatas, maka salah satu prinsip Islam dalam urusan Negara adalah berlakunya sistem syura yang mewajibkan adanya Majelis Syura. Pasal VII dari penjelasan sistem organisasi Partai Masyumi menjelaskan adanya majelis itu yang mereka sebut dengan; “Majelis Syuro.” Salah satu diktum point kesatu berbunyi; “Disamping permusyawaratan dan pimpinan partai tersebut dalam pasal V dan VI ada Majelis Syura yang terdiri dari para alim ulama.” Sementara itu hak dan kewajiban Majelis Syura dituangkan dalam penjelasan AD ART pada Pasal ke 4 point ke 7 tentang Hak dan Kewajiban Majelis Syura. Point-point secara keseluruhan adalah;
1. Majelis Syura pusat berhak mengusulkan hal-hal yang mengenai politik kepada Dewan Pimpinan Partai
2. Majelis Syura pusat wajib memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan soal-soal keagamaan yang dikemukakan oleh Dewan Pimpinan Partai.
3. Dewan Pimpinan Partai wajib meminta fatwa kepada Majelis Syura Pusat dalam soal-soal politik yang dianggapnya mengenai hukum agama
4. Keputusan yang diambil dengan suara bulat oleh Majelis Syura pusat mengenai hukum agama adalah keputusan yang tertinggi
5. Hak dan kewajiban Majelis Syura Pusat diluar sidang lengkap diwakili dan dijalankan oleh Dewan Harian Majelis Syura Pusat.
6. Dewan Harian Majelis Syura Pusat bertanggung jawab atas pekerjaan kepada sidang lengkap Majelis Sura Puat.
Secara umum, prinsip musyawarah yang ada di dalam Islam sangat dijunjung tinggi oleh Nartsir karena merupakan sunnah Rasulullah dan para sahabat. Dalam majalah Suara Masjid edisi syawal – Dzulhijjah 1402 No. 95 pada rubrik Pesan dari Mimbar Natsir menegaskan bahwa;
“Ajaran Islam menegaskan tentang prinsip musyawarah yang tidak boleh dilupakan oleh seorang pemimpin, agar ia tidak menganggap dirinya paling pintar. Khittah yang demikian ini telah disunnahkan pada masa Rasulullah shalallahu ‘alihi wasallam dan diamalkan oleh para Khulafa’ ar Rasyidun di dalam menghadapi persoalan-persoalan hidup duniawi.” Bermusyawarah merupakan seni kepemimpinan untuk mencapai suatu tujuan dengan tenaga orang lain (to heve things done by other people).”
Dr. Ramly Hutabarat (Rektor UIKA Bogor) dalam bukunya “Hukum dan Demokrasi” menunjukkan perbedaan demokrasi Islam yang diusung Natsir dengan demokrasi di Barat. Natsir memandang bahwa legislative bukanlah segala-galanya dalam pemerintahan. Ia bukanlah satu-satunya yang memiliki supermasi tertinggi seperti yang dianut oleh Barat. Dalam konsep demokrasi Barat, pada umumnya semua urusan diserahkan kepada eksekutif dan legislative. Undang-undang dibuat oleh pemerintah dan wakil rakyat. Lain halnya dengan pandangan Islam dimana Natsir berpandangan bahwa yang dapat diperbincangkan dalam lembaga tersebut adalah cara-cara untuk menjalankan semua hukum, atau teknis pelaksanaan hukum dimana hukum itu sendiri telah tetap sebagaimana yang digariskan oleh Allah. Aktifis Darul Islam; Kahar Muzakkar di dalam bukunya, “Konsepsi Negara Demokrasi Indonesia” juga sepakat dengan konsep Natsir ini.
Bagi Natsir, dalam menjalankan pemerintahan Negara demokrasi berdasarkan Islam, maka sumber kekuasaan bagi penguasa adalah ketaatannya kepada undang-undang. Dalam hal ini yang berdaulat adalah hukum. Kekuasaan diterima atas pemilihan dan kerelaan rakyat. Kekuasaan digunakan untuk menegakkan yang benar, dan menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat, baik yang lemah maupun yang kuat. Dalam hal ini penguasa berhak atas kekuasaan rakyat selama ia menjalankan kekuasaannya di atas kebenaran. Rakyat juga harus diberikan hak untuk mengoreksi dan membetulkan perjalanan penguasa, bila ternyata bersalah. Dalam pidato yang berjudul ” Demokrasi dibawah Hukum” sebagai tanggapan atas demokrasi yang dibawa orde lama dan demokrasi yang akan dijalankan ole horde baru. Natsir kembali mengingatkan akan pentingnya penegakkan hukum untuk semua kalangan dari tingkat Pemimpin hingga rakyatnya. Setelah mengutip surah an Nisah: 59 (tentang ketaatan pada ulil amri) dan pidato Abu Bakar seusai di bai’at sebagai Pemimpin bagi kaum muslimin, Natsir mengatakan bahwa sumber kekuasaan penguasa adalah ketaatannya sendiri kepada undang-undang yang berlaku. Dalam hal ini, undang-undang yang berdaulat adalah undang-undang Ilahi. Kekuasaan diterima atas pilihan dan kerelaan rakyat. Kekuasaan dipergunakan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan diantara seluruh rakyat. Penguasa berhak atas ketaatan rakyat selama ia menjalankan kekuasaannya atas kebenaran (mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya).
Menurut Firdaus Syam, Natsir sudah sangat maksimal menjalankan tugasnya di konstituante, termasuk ketika memperjuangkan agar Islam menjadi dasar Negara. Dipihak lain Natsir berhasil menepis kecurigaan partai-partai non Islam. Ia bersama Prawoto Mangkusasmito, Osman Raliby dan pemimpin progresif lainnya mampu bergerak jauh ketika partai Islam harus menyesuaikan diri dengan realitas yang ada dalam tubuh konstituante. Perjuangan Natsir dalam kelompok nasionalis Islam berhadapan dengan nasionalis sekuler di konstiutante merupakan potret keberanian dan keteguhan seorang Natsir dalam menampakkan ide-idenya ditengah-tengah keberagaman.
Penutup
1. Islam adalah agama yang lengkap, mengurusi semua aspek kehidupan. Melalui pandangan ini, Natsir menjadikan sarana perpolitikan sebagai salah satu upaya menegakkan agama.
2. Politik sejatinya tidak dapat dilepaskan dari agenda penegakkan Risalah Allah di bumi ini, karena Islam mengatur seluruh aspek hidup. Dlaam konteks inilah, penulis melihat bahwa M. Natsir telah menjalankan fungsi Islam sesuai yang diyakininya. Sebagaimana Al Imam Ibnu Qayiim berpandapat bahwa antara syari’ah dan siyasah tidak boleh dipisahkan dalam menjalankan sistem hukum. Kerna menurutnya, pemisahan tersebut sama halnya dengan pemisahan semisal hakikat dan syari’at, ‘aql dan Naql. Syari’ah dan siyasah adalah satu rumpun di bawah keumuman Risalah yang dibawa oleh Rasulullah. Pemisahan hanya ada pada shahih dan fasidnya. Yang baik adalah yang sesuai dengan syari’ah, demikian pula sebaliknya. Baik siayasah, hakikat atau thariqah semuanya ada dalam satu wadah yang dibangun diatas keumuman Rasialah Nabi yang telah sempurna.
3. Natsir menginginkan Negara ini dijalankan berdasarkan kepada asas Islam. Melalui sistem demokrasi, Natsir memperjuangkan visi dan misi Partainya.
4. Melalui sistem demokrasi ini, Natsir tetap menganggap pentingnya Majelis Syura. Dimana untuk persoalan-persoalan baku dalam agama, tidak ada sistem voting atau suara terbanyak. Negara hanya menjalankan dan mengeluarkan kebijakan yang bersifat teknis pelaksanaan.
—————- Wallahu A’lam Bishawab —————–
Daftar Pustaka
1. Ahmad Suhelmi, Pemikiran Politik Barat: Kajian Sejarah Perkembangan Pemikiran Negara Masyarakat dan Kekuasaan, Jakarta: Darul Falah, 1999
2. Abu Ridho, ‘Amal Siyasi; Gerakan Politik dalam Dakwah, Bangung: Syamil Cipta Media, 2004
3. A.G Pringgodigdo, et, all, Ensiklopedi Umum, Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1977
4. A.G Pringgodigdo, et, all, Ensiklopedi Umum, Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1977
5. Buletin Da’wah yang diterbitkan oleh DDII masjid Al Munawarah , 27 September 1968
6. Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1999
7. Dwi Purwoko, et, all, Negara Islam; Percikan Pemikiran H. Agus Salim, KH. Mas Mansyur, Mohammad Natsir, K.H. Hasyim Asy’ari, Depok: Permata Aristika Permata Kreasi, 2001
8. Endang Saefudin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945; Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia, Jakarta: Gema Insani Press, 1977
9. Endang Saifuddin Anshari, Wawasan Islam; Pokok-pokok Pemikiran tentang Paradigma dan Sistem Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2004
10. Francis Fukuyama, The and of History and The Last Man, terj. Mohammad Husein. A, Yogyakarta: Penerbit Qalam, 2001
11. Firdaus Syam, Amin Ra’is dan Yusril Ihza Mahendra di Pentas Politik Indonesia Modern, Jakarta: Khairul Bayan, 2003
12. Gamal Abdul Nasir, Mohammad Natsir Pendidik Ummah, Malaysia; Penerbit Universiti Kebangsaan Malaysia, 2003
13. John L. Esposito, Islam and Politic, terj. Joesoef Sou’yb, Jakarta: Bulan Bintang, 1990
14. Lukman Hakim (Ed), M. Natsir di Panggung Sejarah Republik, Jakarta Penerbit Republika, 2008
15. Majalah Islamiya, Edisi: Thn 1 No. 6, Juli _ September 2005
16. M. Natsir, Marilah Shalat, Jakarta; Media Da’wah, 2006
17. M. Natsir, Capita Selecta 1, Jakarta: Bulan Bintang, 1973,
18. M. Natsir, Demokrasi dibawah Hukum, Jakrarta: Media Da’wah, 2002
19. M. Natsir, Capita Selecta 1 , Jakart; Bulan Bintang, tt, hal. 177
20. M. Natsir, Kumpulan khutbah Hari Raya, Jakarta; Media Da’wah, 1987
21. M. Natsir, Islam Sebagai Dasar Negara, Jakarta: Media Da’wah, 2000
22. M. Natir, Politik Melalui Jalur Dakwah, Jakarta: Media Dakwah, 2008
23. M. Natsir, Indonesia di Persimpangan Jalan, Jakarta: PT. Abadi, 1984
24. M. Natsir, Dapatkah Dipisahkan Politik dari Agama ?, Jakarta: Penerbit Mutiara, 1953
25. M. Natrsir, Keragaman Hidup Antar Agama, Jakarta; Penerbit Hudaya, 1970
26. M. Natsir, Islam dan Kristen di Indonesia, Bandung; Bulan Sabit, 1969
27. M. Natsir, Peran Islam dalam Pembangungan, Jakarta: Youth Islamic Syudy Club (YISC), 1978
28. Majalah Suara Masjid, Edisi. Syawal – Dzulhijjah 1402 H/Agustus 1982 M No: 95
29. Muhammad ‘Imarah, Ma’rakah al Musthalahât baina al Gharb wa al Islam, terj. Mustahlah Maufur, Jakarta: Rabbani Press, 1998
30. Pepora 8, Kepartaian di Indonesia, Jakarta: Kementrian Penerangan Republik Indonesia, 1951
31. Robert P. Gwinn (Ed), The New Encyclopedia Britannica, Chichago: The University of Chichago, 1992
32. Ramli Hutabarat, Hukum dan Demokrasi, Jakrata: Biro Riset DDII, 1999
33. Syamsuddin bin Abdillah bin Muhammad bin Abi Bakr Ibn al Qayyim al Jauziyah, I’lâm al Muwaqqi’în, Beirut: Dâr al Jîl, tt
34. Tim Editor, Kenang-kenangan 70 Tahun Buya Hamka, Jakarta: Yayasan Nurul Islam, 1978
35. Tim ICCE UIN Jakarta, Demokrasi dan Hak-hak Asasai Manusia Masyarakat Madani
36. Yusuf Abdullah Puar (Ed), Mohammad Natsir; 70 Tahun Kenang-kenangan Kehidupan dan Perjuangan, Jakarta: Pustaka Antara, 1978